Skema Baru Kuota Haji 2026, Kemenhaj Pastikan Prinsip Berkeadilan

2 weeks ago 27

Beranda Nasional Skema Baru Kuota Haji 2026, Kemenhaj Pastikan Prinsip Berkeadilan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memberlakukan sistem baru pembagian kuota haji 2026 mendatang dengan nomor urut provinsi.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian, mengungkapkan penerapan skema ini berdampak pada penyesuaian jumlah kuota di Jawa Barat.

Jika sebelumnya Jawa Barat mendapatkan kuota 38.723 jemaah, tahun ini menjadi 29.643 jemaah.

“Kami sedang menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh KBIHU sebagai perwakilan jemaah haji yang akan berangkat tahun 2026,” ujar Boy saat kegiatan Sosialisasi Kuota Jemaah Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 1447 H/2026 M di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dikutip dari JPNN Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA: Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2026 Bertambah Jadi 3.500 Orang

Menurut Boy, perubahan sistem tersebut diyakini lebih adil karena memastikan jemaah yang lebih dulu mendaftar benar-benar mendapat prioritas keberangkatan ke Tanah Suci. Ia menilai, selama ini kerap terjadi ketimpangan akibat perbedaan jumlah kuota antar daerah.

“Selama ini ada daerah dengan kuota besar tapi pendaftar sedikit, sementara di kabupaten lain kuotanya kecil tapi antreannya panjang. Akibatnya, ada jemaah dengan nomor kecil justru tertunda,” tuturnya.

Boy menjelaskan, sistem lama yang mendasarkan pembagian kuota pada jumlah penduduk muslim di setiap kabupaten/kota sering kali menciptakan ketidakadilan. Pasalnya, calon jemaah dari wilayah dengan kuota besar bisa berangkat lebih cepat, meski nomor porsinya lebih besar.

“Sekarang sistemnya diubah. Pendistribusian kuota berdasarkan nomor urut provinsi, jadi yang berangkat adalah mereka yang benar-benar sudah waktunya berangkat. Tidak ada lagi yang mendahului antrean,” tegasnya.

Ia memberi contoh, antrean haji di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi hanya sekitar 16 tahun, sedangkan di Kabupaten Bekasi dan Kota Depok mencapai 30 tahun. Dengan sistem lama, jemaah dari daerah dengan antrean pendek justru lebih dulu berangkat dibandingkan mereka yang memiliki nomor porsi lebih kecil di daerah padat.

“Dengan skema baru ini, semua jemaah yang seharusnya berangkat akan diberangkatkan sesuai nomor urutnya. Ini bentuk keadilan dan kepastian bagi seluruh calon jemaah,” tambah Boy.

Lebih lanjut ia memastikan, perubahan ini tidak mengurangi hak siapa pun, melainkan menata ulang agar keberangkatan lebih proporsional dan transparan.

“Kalau ada jemaah yang estimasi keberangkatannya mundur, mohon dimengerti. Hak mereka tetap dijamin. Justru ini bentuk pemerataan agar semua berangkat sesuai hak dan urutannya,” pungkasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |