Beranda Bisnis Sinergi Layanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Diperkuat melalui PKS Bea Cukai Bekasi dan DPMPTSP
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penandatanganan Perjanjian Dalam Negeri berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bersama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Priadi Santoso, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang serta apresiasi atas keberlanjutan kerja sama pelayanan kepabeanan dan cukai di MPP Kota Bekasi. Priadi menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bekasi.
“Kami sangat berharap sinergi ini dapat semakin memfasilitasi pelaku usaha di Kota Bekasi, khususnya dalam mengedepankan pelayanan publik yang prima. Ke depan, kami juga membuka peluang kolaborasi penyebaran informasi, termasuk melalui konten-konten layanan Bea Cukai di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi yang dapat disinergikan melalui media sosial,” ujar Priadi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dan harapannya terhadap penguatan kolaborasi ke depan.
“Kami berharap ke depan dapat menggali lebih banyak potensi pelayanan publik kepada masyarakat melalui kesepakatan dan kerja sama ini. Apabila diperlukan penyesuaian atau adendum terkait minimum service yang diberikan oleh Bea Cukai, hal tersebut tentu dapat kita lakukan bersama,” ungkap Hendri.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi kerja sama tersebut. Winarko menegaskan bahwa pelayanan kepabeanan dan cukai di MPP Kota Bekasi akan dilaksanakan langsung oleh Bea Cukai Bekasi sebagai satuan kerja vertikal yang berinteraksi langsung dengan pengguna jasa.
“Kami siap mendukung penuh kolaborasi ini, mengingat pelayanan publik kepabeanan dan cukai di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi akan dilaksanakan oleh Bea Cukai Bekasi sebagai unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha,” jelas Winarko.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh kedua belah pihak dan menjadi landasan pelaksanaan Layanan Informasi Kepabeanan dan Cukai di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
Melalui kerja sama ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi terkait pendaftaran IMEI, kegiatan impor dan ekspor, pemberdayaan UMKM yang berorientasi ekspor, pemanfaatan fasilitas kepabeanan seperti TPB dan KITE, perbendaharaan serta jaminan kepabeanan, permohonan NPPBKC dan NPPP, akses Portal Pengguna Jasa, hingga berbagai layanan informasi kepabeanan dan cukai lainnya secara terintegrasi dan mudah diakses.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang terpadu, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kehadiran layanan informasi kepabeanan dan cukai di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi menjadi wujud komitmen bersama untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi.(*)

16 hours ago
14

















































