Sidang Kasus Penipuan Kontrakan di Jatisampurna, Korban Desak Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

5 hours ago 7

Beranda Berita Utama Sidang Kasus Penipuan Kontrakan di Jatisampurna, Korban Desak Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

SIDANG: Pengadilan Negeri Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (22/10).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (22/10).

Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, Karsih dan Yurike, dengan agenda berbeda. Untuk terdakwa Karsih, persidangan beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara untuk terdakwa Yurike, majelis hakim mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukumnya.

Kuasa hukum korban, Jhonson Hasibuan, mengatakan pihaknya hadir untuk memantau jalannya sidang sekaligus memastikan seluruh fakta yang disampaikan saksi dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Semua keterangan saksi tadi tidak ada yang dibantah atau disanggah oleh pihak terdakwa,” ujar Jhonson usai persidangan, Rabu.

BACA JUGA: Korban Penipuan Kontrakan di Jakasampurna Bekasi Terus Bertambah, Kini jadi 77 Orang

Ia berharap majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Yurike dan melihat perkara ini secara komprehensif. Menurutnya, kasus ini telah merugikan puluhan orang dengan nilai kerugian yang sangat besar, sehingga harus ditangani secara tegas dan adil.

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan penyidik segera memanggil serta menetapkan tersangka baru atas nama-nama yang sudah kami sampaikan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu korban, Henry Idris, mengaku mulai merasa lega karena bisa menyampaikan langsung kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Ia menilai jalannya sidang kali ini lebih baik dibanding sebelumnya.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Kota Terima 21 Laporan Kasus Penipuan Kontrakan di Jakasampurna

“Alhamdulillaah, sidang hari ini lebih baik dari kemarin karena saya bisa menjelaskan langsung kejahatan penipuan ini. Walaupun belum 100 persen puas, tapi hakim ketua bisa memahami kekesalan para korban,” kata Henry.

Namun, Henry menyesalkan pernyataan penasihat hukum terdakwa Yurike yang meminta kliennya dibebaskan karena hanya berperan sebagai makelar.

“Yang ngawur itu pengacaranya si Rike. Masa minta dibebaskan karena hanya makelar, padahal dia yang mencari korban sampai 80 orang,” ujarnya.

Henry menambahkan, hingga kini uang transaksi pembelian kontrakan senilai Rp75 juta yang ia serahkan kepada terdakwa belum juga dikembalikan.

Kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif ini sebelumnya mencuat di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat, dengan jumlah korban mencapai 73 orang dan total kerugian Rp7,25 miliar.(rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |