Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Evi: Pemkot Harus Penuhi Aspek Dasar Sebelum Persetujuan PSEL

1 week ago 24

Beranda DPRD Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Evi: Pemkot Harus Penuhi Aspek Dasar Sebelum Persetujuan PSEL

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat menjumpai awak media. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Komisi II DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Ciketing Udik.

RDP tersebut digelar untuk memastikan kesiapan infrastruktur, regulasi, serta skema pembiayaan proyek yang diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah di Kota Bekasi.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menjelaskan bahwa RDP ini menyoroti permohonan persetujuan dari Wali Kota Bekasi kepada DPRD terkait pelaksanaan proyek PSEL.

“Wali Kota meminta persetujuan DPRD untuk proyek PSEL ini. Ada beberapa hal penting yang harus disiapkan oleh Pemerintah Kota,” ujar Evi, Senin (17/11).

Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi wajib menyiapkan sejumlah aspek mendasar, mulai dari penyediaan lahan, regulasi pendukung, anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumbernya, hingga memastikan ketersediaan sampah sebagai bahan baku operasional PSEL.

Terkait kebutuhan lahan, Evi menyebut Pemkot telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan seluas 4,9 hektare dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

“Lahan yang dipersiapkan seluas 4,9 hektare dengan anggaran Rp100 miliar,” kata Evi.

Dari sisi pendanaan pembangunan, kata Evi, seluruh biaya konstruksi PSEL akan ditanggung oleh Danantara, badan usaha milik negara yang menangani investasi strategis nasional.

“Pembiayaan PSEL semuanya dari Danantara, jadi tidak membebani APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembangunan PSEL juga telah masuk ke dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD dan masterplan persampahan Kota Bekasi.

“Pembangunan PSEL telah masuk dalam RPJMD dan masterplan persampahan Kota Bekasi,” ungkapnya.

Meski demikian, Evi mengingatkan bahwa proyek ini masih menghadapi sejumlah tantangan besar, seperti penyusunan regulasi yang kompleks, proses Amdal yang memerlukan waktu panjang, serta potensi penolakan dari masyarakat sekitar.

“Tantangannya adalah regulasi, proses Amdal yang panjang seperti dampak udara, bau, lalu lintas, dan mungkin penolakan warga. Kesiapan lahan dan lingkungan sekitar juga harus diperhatikan,” papar Evi. (cr1/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |