DICOPOT: Petugas KemenP2MI mencabut segel sanksi administratif terhadap PT Bumi Mas Indonesia Mandiri.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencabut sanksi administratif terhadap PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang sebelumnya terbukti mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Singapura.
Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 10 Tahun 2026 tertanggal 24 Februari 2026. Dengan keputusan itu, perusahaan kembali diizinkan melaksanakan kegiatan penempatan PMI.
Sebelumnya, perusahaan dijatuhi sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penempatan PMI melalui Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Sanksi diberikan karena perusahaan memberangkatkan PMI tanpa melalui proses Orientasi Pra Pemberangkatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan KemenP2MI, Eko Iswantono, mengatakan pencabutan dilakukan setelah perusahaan memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam keputusan sanksi, termasuk perbaikan prosedur dan administrasi.
Meski sanksi telah dicabut, perusahaan tetap berada dalam pengawasan selama 12 bulan sejak penjatuhan sanksi.
“Pengawasan ini untuk memastikan kepatuhan P3MI dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan pelindungan PMI,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin.
Plang sanksi administratif di kantor perusahaan di Jalan Masjid Nomor 41, RT 01/RW 05, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, dicabut pada Senin (2/3).
Dengan pencabutan tersebut, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri kembali dapat menjalankan proses penempatan pekerja migran sesuai peraturan yang berlaku. (rez)

4 hours ago
12

















































