Hormati Proses Hukum, Pembahasan Bupati Bekasi Definitif  Tunggu Sidang Final

4 hours ago 3

Beranda Parlementaria Hormati Proses Hukum, Pembahasan Bupati Bekasi Definitif  Tunggu Sidang Final

Ridwan Arifin (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi)

RADARBEKASI.ID,BEKASI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi belum mengambil langkah pasca ditetapkannya vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

DPRD masih menunggu kepastian terkait kemungkinan adanya banding atas vonis kasus rasuah suap ijon proyek tersebut, sambil menunggu arahan dari Provinsi Jawa Barat.

“Saya enggak tahu proses persidangan sudah selesai apa belum dan sampai hari ini belum ada informasi apa pun dari provinsi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, kepada Radar Bekasi, Minggu (20/9/26).

Pria yang akrab disapa Iwang ini menilai, status inkrah ketika proses di persidangan selesai dan berkekuatan hukum tetap. Sejauh ini ia belum mengetahui apakah ada proses banding atau tidak.

“Saya tidak tahu proses persidangan ini sudah selesai apa belum. Apakah ada banding atau tidak, prinsipnya DPRD menunggu informasi dari provinsi mau melakukan apa,” katanya.

Iwang sekali lagi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi menunggu proses hukum final, serta menindaklanjuti langkah dan arahan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Jadi kita tunggu saja proses hukumnya sejauh mana, dan kita pun menunggu dari provinsi,” ungkapnya.

“Ketika provinsi memberikan arahan kita lakukan. Kalau sekarang belum ada arahan apa-apa, sifatnya nunggu. Menunggunya itu dari provinsi kita mau ngapain, statusnya seperti apa, dan hari ini kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” sambung politikus Partai Gerindra ini.

Diketahui, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,4 miliar dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2025.Majelis hakim turut  mencabut hak politik Ade selama 10 tahun.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayah Ade, HM Kunang.

Sementara, Sarjan, divonis tiga tahun tiga bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung usai terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar.  Selain vonis penjara, Sarjan juga diharuskan membayarkan denda sebesar Rp150 juta. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |