Satgas PPKS Dibentuk, Kampus Bekasi Komit Cegah Kekerasan Seksual

5 hours ago 8

Beranda Pendidikan Satgas PPKS Dibentuk, Kampus Bekasi Komit Cegah Kekerasan Seksual

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Seluruh perguruan tinggi di Kota Bekasi kini telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Rektor Universitas Bina Insani Kota Bekasi, Indra Muis, menjelaskan bahwa Satgas PPKS dibentuk untuk melakukan tindakan preventif dan kuratif terhadap perundungan, kekerasan seksual, serta isu-isu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Satgas ini diwajibkan di semua perguruan tinggi di bawah naungan LLDIKTI Wilayah IV, yang mencakup Jawa Barat dan Banten. Kewajiban ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan peraturan terkait pembentukan satgas serupa,” ujar Indra kepada Radar Bekasi, Minggu (19/10).

Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa tujuan utama pembentukan Satgas PPKS adalah untuk memastikan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

“Satgas PPKS dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus, yang mencakup dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa,” ungkapnya.

Indra menambahkan, perguruan tinggi yang belum membentuk Satgas PPKS dapat menghadapi sanksi administratif, seperti pembatasan layanan dari LLDIKTI.

“Meskipun aturan ini sudah berlaku sejak 2021, LLDIKTI Wilayah IV masih terus mendorong seluruh perguruan tinggi untuk segera memenuhi kewajiban ini. Bahkan, beberapa kampus telah menerima penghargaan dari LLDIKTI karena berhasil membentuk dan menjalankan Satgas sesuai ketentuan,” jelasnya.

Seiring perkembangan regulasi, Satgas PPKS kini memiliki nama baru, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Bidang Sistem Informasi Aptisi Wilayah 4A Jawa Barat, Wawan Hermawansyah, menegaskan kewajiban pembentukan Satgas ini berlaku bagi seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

“Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Satgas ini bertugas untuk mencegah, menangani, dan merespons kasus kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan kepada korban di lingkungan kampus,” tuturnya.

Wawan juga menambahkan bahwa selain menangani kasus, Satgas PPKS bertanggung jawab dalam memberikan edukasi, mendampingi korban, dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dew)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |