Pria Tikam Pemuda di Cikarang, Kabur dan Terjun ke Sungai Kalimalang

2 weeks ago 29

Beranda Cikarang Pria Tikam Pemuda di Cikarang, Kabur dan Terjun ke Sungai Kalimalang

DIOBATI: Korban mendapatkan perawatan di salahsatu rumah sakit di Cikarang Pusat, Minggu (9/11) malam. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria bernama Dede Wisnu Aji (43) diamankan polisi dibantu warga di Sungai Kalimalang Cikarang Pusat, Minggu malam (9/11). Wisnu terjun ke sungai setelah menikam seorang pemuda bernama Ismail (20), yang tengah berkumpul bersama teman-temannya di rumah di Kampung Paparean Pasir RT 009 RW 006, Desa Pasirtanjung.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum penikaman, Ismail dan lima temannya tengah nongkrong.

Wisnu kemudian datang membawa obeng, menghampiri Ismail, dan menikam lehernya. Terduga pelaku juga sempat mencoba menyerang teman korban lainnya, namun tidak mengenai sasaran.

“Pelaku menghampiri korban dan langsung menusuk leher korban, kemudian menghampiri teman korban yang lain dan hendak menusuk lagi akan tetapi tidak kena,” kata Umboh, Senin (10/11).

Setelah kejadian, korban yang terluka bersama lima temannya meninggalkan lokasi nongkrong. Sementara itu, terduga pelaku kabur menuju semak-semak di bantaran Sungai Kalimalang.

Peristiwa ini memicu keramaian, sehingga warga sekitar beramai-ramai mengejar pelaku yang kabur.

“Warga pun beramai-ramai mencoba mengejar hingga diduga melarikan diri dan menceburkan diri ke Kalimalang,” tambahnya.

Pencarian terduga pelaku berlangsung hingga tengah malam, dengan bantuan petugas Polsek Cikarang Pusat dan anggota Brimob. Pencarian dilakukan secara manual, menyisir ilalang di sekitar sungai dengan alat penerangan seadanya.

“Senin (10/11) sekitar pukul 00.11 WIB, pria tersebut naik ke atas permukaan dari Kalimalang dan langsung diamankan oleh piket fungsi Polsek Cikarang Pusat. Pria tersebut mengalami luka sobek di bagian kepala,” terang Umboh.

Dari kejadian ini, polisi tengah memeriksa saksi-saksi dan membawa terduga pelaku ke RS Mitra Keluarga Deltamas untuk mendapatkan perawatan awal. Saat ini, terduga pelaku dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif penikaman.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.

“Pelaku penusukan sudah diamankan. Kami juga memeriksa saksi-saksi, termasuk korban sudah diminta untuk melakukan visum,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |