Pria di Bekasi Ditangkap Polisi karena Posting “Kepung DPR”, Terpengaruh Teman dari Solo

7 hours ago 14

Beranda Berita Utama Pria di Bekasi Ditangkap Polisi karena Posting "Kepung DPR", Terpengaruh Teman dari Solo

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik, menunjukkan bukti postingan B soal ajakan mengepung Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/8/2026). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria di Kabupaten Bekasi berinisial B (35) ditangkap polisi karena memposting ke media sosial dengan narasi mengepung Gedung DPR RI Jakarta dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Polisi menilai unggahan tersebut mengandung unsur dugaan provokasi. Kepada polisi, B mengaku membagikan unggahan itu setelah terpengaruh ajakan seorang temannya dari Solo, Jawa Tengah.

“Kita mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara ajakan ini mengarah kepada anarkis,” ucap Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik, Kamis (27/8/2026).

Ia mengatakan, modus B terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap riwayat unggahannya di beberapa grup dan akun media sosial populer di Kabupaten Bekasi, seperti Info Cikarang dan Info Tambun.

Dalam unggahannya, B menuliskan “Kita sebagai orang Bekasi yang benyal dan harus punya nyali. Kita hadiri tgl 27 Agustus 2026 kepung DPR RI. Itu rumah kita yang di tempati mereka gaji mereka dari kita baju mereka dari kita mobil mereka dan kita fasilitas mereka dari kita. mari kita rampas hak untuk rakyat Bekasi bukan orang.”

Noach menjelaskan, B diamankan di rumahnya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia. Polisi menduga B memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ajakan yang berpotensi memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Jakarta.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, beliau membuat postingan tersebut berdasarkan ajakan dari salah seorang temannya dari Solo, dari Jawa Tengah, mengajak beliau untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga beliau membuatnya dan beliau menyebarkan,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan awal, B mengakui telah menyebarkan unggahan tersebut. Noach juga menduga ajakan yang diterima B telah terstruktur.

Sementara terkait latar belakang pekerjaan B, polisi masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan sementara, B mengaku belum memiliki pekerjaan tetap.

“Beliau sendiri tidak punya pekerjaan, jadi serabutan mungkin atau swasta. Jadi kami belum menemukan jawabannya, pekerjaannya yang pasti itu belum menemukan,” tutur Noach.

Selain mengamankan B, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk membuat dan menyebarkan pesan hoaks serta ajakan anarkis tersebut.

“Kita ambil handphonenya yang memang dia pakai, gunakan untuk menyebar berita itu. Jadi, menyebar hoaks itulah, provokasi. Kita amankan handphonenya karena memang dia buatnya melalui handphonenya,” ungkap Kompol Noach.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk mendalami motif utama maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga memperingatkan masyarakat bahwa tindakan membagikan unggahan atau ajakan provokatif memiliki konsekuensi hukum, termasuk berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita masih akan dalami dulu. Bahwasannya nanti kita akan melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut. Tapi sementara sejauh ini kita masih bersifatnya imbauan dulu, ancamannya UU ITE,” tutupnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |