Beranda Berita Utama Catat! Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Pimpinan DPR RI dan perwakilan AMPB menunjukkan surat komitmen di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). FOTO: THREADS ANDRE ROSIADE
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dalam surat itu, pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu tersebut.
Surat komitmen dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat tersebut ditandatangani sejumlah pimpinan DPR dan Komisi III, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, serta Ketua Komisi III Habiburokhman dan Adies Kadir.
Dalam lembaran kesepakatan itu, DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi vital untuk memperkuat sistem pembongkaran tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset negara.
Pimpinan DPR berjanji mendorong seluruh pihak terlibat, baik Komisi III maupun pemerintah, agar proses pembahasan berjalan cermat, terukur, dan transparan sesuai aturan hukum.
“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” ujar Botok saat membacakan poin utama surat komitmen di tengah massa, Kamis (27/8/2026), dikutip dari Jawa Pos.com.
Menanggapi kepastian batas waktu tersebut, Botok menegaskan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) siap datang kembali ke Gedung DPR RI pada 15 Desember mendatang untuk mendirikan posko pengawalan.
Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam jika komitmen tertulis tersebut dilanggar oleh para wakil rakyat. “Antara dua pilihan: sahkan undang-undang, atau kita seret bersama-sama anggota dewan untuk keluar dari gedung DPR!,” seru Botok.
Ia menambahkan, gerakan massa dari daerah ini murni memperjuangkan dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor demi mendukung pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, membenarkan aspirasi publik tersebut telah diterima secara resmi oleh jajaran pimpinan dewan.
Ia menyatakan masyarakat juga diundang untuk terlibat aktif memberikan masukan teknis dalam proses pembahasan RUU bersama Komisi III DPR RI.
“Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre di atas mobil komando. (jpc)

3 hours ago
13

















































