Beranda Berita Utama Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kabupaten Bekasi Diduga Ilegal
ILUSTRASI: Kantor Bapenda Kabupaten Bekasi. FOTO: PEMKAB BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan pemotongan dana upah pungut (UP) pajak dari pegawai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan dana insentif ini dilakukan setiap tiga bulan sekali bersamaan dengan pencairan UP pajak. Nilai UP bersifat variatif, tergantung capaian pendapatan asli daerah (PAD). Untuk jajaran pegawai tertentu, nilai UP bisa mencapai Rp80 juta–Rp95 juta, bahkan hingga ratusan juta setiap tiga bulan.
Pemotongan sebesar 10 persen dari total UP yang diterima pegawai disebut sebagai ‘uang urunan’ untuk keperluan pegawai jika ada yang sakit maupun memasuki masa pensiun.
Namun, pemotongan dana insentif yang diduga sebagai tindakan melanggar hukum atau ilegal ini dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Samuel, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait ‘uang urunan’ di Bapenda.
“Kita sudah tanya adanya dugaan tersebut. Informasinya uang tersebut digunakan untuk keperluan lembaga. Ketika ada yang sakit, jadi untuk keperluan sesama mereka yang memang butuh,” ucap Samuel kepada wartawan, Rabu (12/11).
Terkait pemotongan UP sebesar 10 persen, Samuel mengaku belum menemukan bukti yang jelas.
“Kita sudah press saat klarifikasi. Namun belum ketahuan,” kata Samuel.
Samuel menambahkan bahwa pihaknya membuka diri jika ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Laporkan saja kepada kami apabila memang ada dugaan PMH,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, membenarkan adanya ‘uang urunan’ dari UP. Namun, dia membantah bahwa pemotongan dilakukan sebesar 10 persen dari total dana insentif.
Ia menegaskan bahwa hasil ‘uang urunan’ digunakan untuk kepentingan internal, seperti membantu pegawai yang sakit atau yang memasuki masa purna bhakti.
“Itu untuk keperluan apabila ada yang sakit dan pegawai ada yang memasuki purna bhakti,” jelasnya. (and)

2 weeks ago
26

















































