Beranda Bekasi Polrestro Bekasi Kota Tetapkan Oknum Guru ASN SMPN 13 Bekasi Tersangka, Ini Kasus dan Hukumannya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan oknum guru olahraga SMPN 13 Kota Bekasi berinisial JP (59) tersangka pelecehan seks terhadap muridnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan, kronologi pelecehan berlangsung pada Kamis (14/8/2025), ketika korban bersama sejumlah rekannya berada di ruang OSIS.
“Kejadian Kamis 14 Agustus ketika korban bersama rekan-rekannya berada di ruang OSIS, pelaku masuk dan merupakan pembina OSIS,” ujar Kusumo di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2025).
BACA JUGA: Oknum Guru ASN Terduga Pelecehan Seks SMPN 13 Bekasi, Disdik Kota Bekasi: Kena Sanksi Administratif
Kusumo menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku (JP) sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Ia menyebut aksinya pada tanggal 14 tersebut, merupakan yang ketiga kalinya (JP) melancarkan perbuatan itu.
“Jadi tanggal 14 Agustus itu bukan yang pertama tapi yang ketiga kali,” jelasnya.
Kusumo menerangkan dampak dari perbuatan pelecehan seksual tesebut, mengakibatkan korban syok, kurang fokus belajar dan berupaya menyakiti diri sendiri.
“Kemudian korban dengan adanya perbuatan itu merasa syok, kemudian juga belajar kurang (fokus) dan berupaya untuk melukai diri sendiri,” terangnya.
Korban, imbuh Kusumo saat ini sedang dalam penanganan psikologis dari pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menyembuhkan psikisnya.
“Kami sudah berkomunikasi berkaitan psikologi anak tersebut dengan KPAD dan juga dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bekasi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, JP dijerat pasal UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (cr1)