Beranda Cikarang Polres Metro Bekasi Tetapkan Dirus BUMD Tersangka Penipuan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB), berinisial AEZ, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Penyidik Polres Metro Bekasi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka AEZ.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Sejauh ini penyelidikannya sudah berjalan. AEZ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, dalam perkara tersebut kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/10).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penipuan Seret Dirut BUMN, Polisi: Masih Diselidiki
Namun, untuk sementara ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat pejabat badan usaha milik daerah tersebut.
“Kita sementara biar berproses, nanti kalau sudah memang waktunya kita rilis, kita sampaikan kepada teman-teman media,” ucapnya.
Terkait jadwal pemeriksaan AEZ sebagai tersangka, Kapolres belum menyampaikan secara pasti.
“Doa’kan saja ya, minggu minggu akan dijadwalkan,” ucapnya.
Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, estimasi kerugian belum bisa dipastikan.
“Kalau kita bicara kerugian harus menyinkronkan antara keterangan tersangka dengan pelapor ataupun saksi. Kan harus kita sinkronkan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara, menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja AEZ di Perumda TB.
“Rencananya akan dievaluasi. Bagaimana kinerja terkait tugas pada Perumda TB. Kemudian setelah itu akan ada langkah langkah yang dilakukan,” ucapnya.(and)