Polisi Bongkar Markas Pengedar Obat Keras Ilegal di Rumah Kontrakan

13 hours ago 14

Beranda Berita Utama Polisi Bongkar Markas Pengedar Obat Keras Ilegal di Rumah Kontrakan

BARANG BUKTI: Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti (bb) obat keras golongan G, yang diamankan dari sebuah kontrakan di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/4/2026). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membongkar markas pengedar obat keras ilegal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwimalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menerangkan pengungkapan ini merupakan buah dari keberanian warga sekitar yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kemudian, unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan menggerebek lokasi tersebut pada Senin (20/4/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter di kawasan tersebut,” kata Sumarni di Cikarang Selatan, Selasa (21/4/2026).

Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (27), yang diduga kuat sebagai pengedar utama di wilayah Cikarang Selatan.

Tak sampai disitu, petugas juga melakukan penyelidikan dan pengembangan di area kontrakan tersebut, hingga akhirnya melakukan penyergapan.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan ratusan butir sediaan farmasi siap edar.

“Dari lokasi kontrakan, kami menyita sebanyak 149 butir obat Eximer, 257 butir Tramadol, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut,” bebernya.

Saat ini, DI beserta barang bukti (bb) telah diamankan ke Mapolsek Cikarang Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi, serta uji laboratorium terhadap barang bukti melalui BPOM,” terang Sumarni. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |