Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabun Palsu di Pondok Melati, Omzet Capai Rp1 Miliar

2 weeks ago 41

Beranda Berita Utama Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabun Palsu di Pondok Melati, Omzet Capai Rp1 Miliar

Barang bukti sabun palsu di industri rumahan di Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota membongkar industri rumahan yang memproduksi dan mengedarkan sabun cair palsu dengan meniru merek ternama. Industri ilegal ini berlokasi di Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pemilik sekaligus terduga pelaku berinisial ROH telah menjalankan aksinya selama sekitar tiga sampai empat bulan.

Ia menjelaskan, terduga pelaku memasarkan produknya melalui platform penjualan online karena lebih banyak diminati lantaran harganya jauh lebih murah dibanding harga resmi di pasaran.

“Karena kalau ke tetangga-tetangga mereka nggak percaya, biasanya jual tidak ada merek kok. Harganya masih lebih murah daripada harga yang ada di pasaran. Sehingga cukup banyak yang membeli,” ujar Kusumo kepada wartawan di lokasi kejadian pada Jumat (14/11).

Kusomo menuturkan bahwa terduga pelaku dapat meraup omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar melalui bisnis pemalsuan merek sabun ternama tersebut.

“Kalau omzet penjualan, kita tidak bicara keuntungan ya, omset penjualan kurang lebih sekitar Rp1 miliar,” jelas Kusomo.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 20 pekerja serta sejumlah barang bukti seperti puluhan jeriken dan mesin cetak untuk memproduksi label merek palsu.

“Ini industri karyawan cukup banyak, kurang lebih 20 orang. Kemudian kalau puluhan jerigen yang ada di dalam nanti sama-sama akan kita lihat. Dan juga ini ada mesin cetak daripada merek yang digunakan,” ungkap Kusomo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |