Beranda Metropolis Polisi Bekuk Dua Pelaku Begal Sadis di Bekasi Utara, Korban Pelajar 17 Tahun

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi berhasil menangkap dua begal yang kerap beraksi secara sadis di wilayah Kota Bekasi. FS (23) dan NW (21), ditangkap setelah membegal pelajar berinisial KS (17) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Selasa (12/8) malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, aksi bermula ketika korban yang sedang melintas di jalan tersebut tiba-tiba dihadang dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor masing-masing.
“Awalnya pelaku memepet korban dan mencabut kunci kontak motor. Korban didorong lalu ditakut-nakuti dengan bruce knuckle milik pelaku,” kata Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8).
BACA JUGA: Pengendara Wanita jadi Korban Begal di Gang Assalam Babelan, Motor – HP Dirampas Pelaku
Tidak hanya itu, pelaku juga meminta korban menyerahkan telepon genggam. Namun, korban mengaku tidak membawanya.
Salah satu pelaku kemudian mengambil foto korban dan mengancam akan menandai korban. Meski sempat mengembalikan kunci motor, pelaku tetap mengikuti korban hingga akhirnya berteriak maling untuk menimbulkan kepanikan.
“Korban sempat lari meninggalkan motor dengan membawa kunci, namun pelaku tetap melakukan pemukulan dua kali ke punggung kiri korban, menjambak rambut, lalu merusak kunci kontak motor dan membawa kabur kendaraan,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil dibekuk pada Jumat (22/8).
Pelaku FS ditangkap lebih dulu di depan RSUD Alun-Alun Bekasi sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara pelaku NW ditangkap beberapa jam kemudian di Gang Hambali, Jalan RA Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku, satu buah bruce knuckle, serta motor Honda Beat milik korban.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku bukan hanya sekali melakukan aksi kejahatan. Mereka tercatat sudah tiga kali melakukan pembegalan di wilayah hukum Kota Bekasi. Motor hasil rampasan kemudian dijual di wilayah Tambun, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sekitar Rp1 juta.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua pelaku kami jerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Untuk penadah hasil curian masih kami lakukan pengembangan,” tegas Kusumo.(rez)