Perusahaan Gulung Tikar di Kabupaten Bekasi, Sekretaris Disnaker: Tak Sampai 10, Murni Alasan Bisnis

4 days ago 19

Beranda Berita Utama Perusahaan Gulung Tikar di Kabupaten Bekasi, Sekretaris Disnaker: Tak Sampai 10, Murni Alasan Bisnis

ILUSTRASI: Foto udara kawasan industri GIIC di Cikarang Pusat, Selasa (25/11). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang gulung tikar pada 2025 ini tercatat minim.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menyampaikan bahwa pada tahun ini jumlah perusahaan yang menghentikan operasionalnya tidak sampai 10.

Ia menegaskan, pelaporan penutupan perusahaan dilakukan melalui Sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga pelaporan tersebut langsung masuk ke dalam database Kementerian bukan ke Pemerintah Daerah.

“Yang melapor ke kami itu tidak nyampe 10. Data wajib lapor itu pegangannya di kementerian, kita hanya bisa melihat melalui pengawasan UPTD Wilayah 2 Ketenagakerjaan,” terang Nur, Selasa (25/11).

Dari laporan yang diterima Disnaker, pemberhentian operasional beberapa perusahaan di Kabupaten Bekasi disebabkan berbagai faktor, salahsatunya dampak ekonomi global. Proses penutupan ini terjadi sejak awal tahun hingga menjelang akhir 2025.

BACA JUGA: Buruh Tuntut Upah Sesuai KHL, Pengusaha Sebut Bisa Picu Relokasi Pabrik

Nur menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bekasi bukan menjadi salahsatu faktor perusahaan enggan berinvestasi atau memilih hengkang.

“Alasan karena UMK tinggi itu nggak ada. Yang tutup itu murni karena alasan bisnis,” tuturnya.

Adapun berdasarkan laporan realisasi investasi semester pertama 2025 yang dirilis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi berhasil merealisasikan investasi sebesar Rp40,14 triliun, tertinggi di antara seluruh kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Realisasi investasi di Kabupaten Bekasi didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp24,18 triliun, sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat sebesar Rp15,96 triliun. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |