Beranda Cikarang Perubahan Zona Lahan Picu Penolakan Izin Pembangunan Perumahan di Kabupaten Bekasi
ILUSTRASI: Foto udara lahan zona hijau di Cikarang Barat, beberapa waktu lalu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perubahan status zona lahan dari kuning menjadi hijau memicu penolakan perizinan pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mencatat telah beberapa kali menolak permohonan izin perumahan karena tidak lagi sesuai dengan peruntukan tata ruang. Penolakan tersebut mengacu pada penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta berlakunya Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain regulasi daerah, kebijakan serupa juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025. Dalam edaran tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga adanya kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan, menegaskan proses perizinan dilakukan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku, terutama untuk mencegah dampak lingkungan seperti banjir.
“Kita mengikuti arahan dan sesuai dengan peraturan. Tujuannya untuk pengendalian banjir,” kata Hasyim.
Namun, Hasyim belum dapat merinci jumlah perizinan perumahan yang ditolak. Pasalnya, seluruh pelayanan perizinan kini berbasis digital melalui aplikasi OSS-RBA.
“Sepengetahuan saya ada beberapa perizinan yang tidak dapat diproses,” jelasnya.
Ia juga menyoroti persoalan yang dihadapi pengembang akibat perubahan status zona lahan. Sejumlah lahan yang sebelumnya berstatus zona kuning, kini berubah menjadi zona hijau setelah diberlakukannya aturan LSD dan LP2B, sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk pembangunan perumahan.
“Ada beberapa juga pihak pengembang yang baru membeli lahan. Namun saat ingin diproses tidak bisa digarap. Sebab sudah tidak sesuai dengan peruntukannya,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat rekomendasi perizinan dari sisi penataan ruang.
“Kami tidak hanya mengedepankan masuknya investasi namun berdampak pada kerusakan tata ruang. Sebab dampaknya bisa terjadi banjir” jelasnya.
Menurutnya, dalam proses perizinan pembangunan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berpedoman pada ketentuan RTRW. Bahkan, pada tahap rekomendasi site plan, tim teknis juga diturunkan ke lapangan sebagai bentuk pengendalian langsung.
“Dalam proses perizinan ada beberapa OPD yang membidangi. Di dinas kami, fokusnya pada penataan dan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan peruntukan lahannya,” pungkasnya. (and)

11 hours ago
12

















































