Perda Tibum Dinilai Sudah Usang, Kinerja Satpol PP Tak Maksimal

18 hours ago 14

Beranda Berita Utama Perda Tibum Dinilai Sudah Usang, Kinerja Satpol PP Tak Maksimal

ILUSTRASI: Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi saat menertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dinilai sudah usang. Kondisi ini berdampak pada kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menilai revisi Perda Tibum menjadi langkah penting untuk memperkuat peran Satpol PP.

Perda tersebut selama ini mengatur ketertiban dan ketenteraman masyarakat, mulai dari penertiban pedagang kaki lima (PKL), larangan membuang sampah sembarangan, hingga ketertiban pengemudi angkutan umum.

“Kalau Perda Ketertiban Umum (Tibum) tumpul, maka efektivitas Satpol PP juga berkurang. Jadi kurang tajam Satpol PP kita ini, karena Perda Tibum kita sudah usang,” ujar Ombi kepada Radar Bekasi.

Ia menjelaskan, banyak aturan dan bentuk pelanggaran yang belum tercantum dalam perda lama, sehingga penindakan kerap tidak maksimal.

“Perda yang baru ini kita banyak merevisi dan memasukan beberapa hal,” jelas Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Meski demikian, Ombi belum merinci poin-poin tambahan yang akan dimasukkan. Ia memastikan pembahasan revisi Perda Tibum akan dilakukan pada triwulan pertama 2026.

Ombi menekankan pentingnya keselarasan antara DPRD sebagai pembentuk regulasi dan Satpol PP sebagai penegak aturan. Menurutnya, perda yang baik harus diiringi penegakan yang efektif.

“Jangan sampai kita gacor ngurusin revisi Perda, pembuatan Perda, tapi penegakannya tumpul,” katanya.

Selain itu, DPRD juga mendorong revisi dan pembentukan perda yang memiliki dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |