Perda Data Desa dan Kelurahan Presisi Disahkan, Program di Kabupaten Bekasi Lebih Tepat Sasaran

3 days ago 15

Beranda Cikarang Perda Data Desa dan Kelurahan Presisi Disahkan, Program di Kabupaten Bekasi Lebih Tepat Sasaran

ILUSTRASI: Warga menerima bantuan dari pemerintah. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi. Regulasi ini bertujuan mendukung program kemasyarakatan, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.

Penggunaan Data Desa dan Kelurahan Presisi diklaim mampu menjawab persoalan pendataan yang selama ini dianggap tidak representatif dan kurang relevan dengan kondisi di lapangan.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menjelaskan Raperda yang telah disahkan menjadi Perda ini merupakan usulan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan. Dengan Perda tersebut, kata Ade, tidak terjadi tumpang tindih pembangunan antara pemerintah desa atau kelurahan dan pemerintah daerah.

“Sehingga kemanfaatan program kemasyarakatan pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat mencapai Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” ujar Ade usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (16/12).

Penerapan data presisi ini akan menjadi dasar perencanaan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan sarana-prasarana. Tenaga dari pemerintah kabupaten akan turun langsung untuk melakukan sensus di tingkat desa, sehingga program bantuan dapat tepat sasaran.

Perangkat desa maupun kelurahan memiliki peran penting karena mereka memahami kebutuhan dasar masyarakat dan kondisi wilayah secara langsung.

“Contohnya, sensus untuk pemberian bantuan datanya juga tepat, ada titik koordinatnya. Sebab yang mengetahui kebutuhan layanan dasar dan bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah pemerintah desa,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi menjadi dasar hukum untuk menjalankan program bagi kepentingan masyarakat melalui basis desa.

Ia menjelaskan, akurasi data desa sering kali menjadi penghambat dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan. Padahal, sebagai subjek pembangunan, desa memerlukan data untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan.

“Dengan adanya Perda ini yang baru saja diparipurnakan, menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan program yang bertujuan mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan terintegrasi dari desa,” ujarnya.

Menurut Ade, data presisi menjadi solusi persoalan data yang terjadi selama ini. Data Desa Presisi menawarkan pendekatan yang lebih akurat dan terintegrasi, dengan memanfaatkan teknologi drone, citra satelit, sistem informasi geografis (SIG), pengumpulan data, dan partisipasi masyarakat.

Sebelum disahkannya Perda tersebut, data desa presisi telah dilakukan uji coba yang juga melibatkan perangkat desa, pemerintah daerah, masyarakat, dan tokoh masyarakat. Uji coba dilakukan di Kecamatan Muaragembong dan Bojongmangu, serta di Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur. Hasilnya, pendataan lebih presisi dan tepat sasaran.

“Uji coba program dan pendataan ini menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih berbasis bukti, sehingga kebijakan bisa lebih dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebab usulan dan datanya lebih jelas, sehingga diyakini tepat sasaran,” pungkasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |