Pengusaha di Cikarang Tipu 58 Orang Modus Jual Tanah Kavling, Kerugian Rp3 Miliar

11 hours ago 8

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pengusaha properti wanita asal Cikarang berinisial SR (37), diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan tanah kavling di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 58 orang menjadi korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Kasus tersebut diungkap oleh Polres Metro Bekasi. SR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan tanah kavling non legal sejak 2017-2024 kepada masyarakat dengan janji akan memproses Akta Jual Beli (AJB) hingga Sertipikat Hak Milik (SHM).

Tersangka menetapkan skema pembayaran cicilan sebesar Rp864.000 per bulan dengan tenor selama 60 bulan. Korban dijanjikan akan menerima AJB setelah membayar 75 persen dari total cicilan dan akan mendapatkan SHM setelah pelunasan penuh. Meskipun sebagian besar korban telah mencicil hingga hampir lunas, dokumen legalitas yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

“Korban sudah membayar sebanyak 59 kali, namun tidak dibuatkan AJB maupun proses SHM,” ucap Mustofa saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (20/10).

Polisi telah menerima 27 laporan terkait kasus yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan ini. Nilai kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp70 juta. Para korban tidak hanya berasal dari Bekasi, tetapi juga dari DKI Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Papua.

“Dari luar negeri juga ada,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memasarkan kavling melalui brosur dan media sosial. Ia juga memanfaatkan jaringan komunitas pengusaha untuk menawarkan proyek tersebut.

Menurut Mustofa, banyak korban merasa yakin karena percaya pada legalitas perusahaan dan kredibilitas pribadi tersangka.

“Makanya banyak orang yang berbondong-bondong membeli. Harga kavlingnya juga dianggap cukup murah dan menguntungkan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang telah mencicil sejak November 2017 hingga Februari 2024, dengan total pembayaran sebesar Rp50.976.000, menagih janji Suila terkait penerbitan sertifikat. Namun, SR berdalih bahwa proses sertipikat belum dapat dilakukan karena ahli waris pemilik lahan telah meninggal dunia. Ia kemudian menawarkan opsi pindah ke proyek lain atau pengembalian uang.

Korban dan SR sempat membuat kesepakatan pengembalian dana. Namun, meskipun somasi telah dilayangkan sebanyak dua kali, Suila tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa lahan yang ditawarkan SR ternyata bukan miliknya dan masuk dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Korban juga mendapat informasi bahwa berdasarkan somasi, lokasi ‘Suila Kavling 2’ masuk dalam Lahan Sawah yang Dilindungi, sesuai SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021,” jelas Mustofa.

Lebih jauh, penyelidikan menunjukkan tanah kavling yang dijual SR masih milik orang lain dan belum diselesaikan secara administrasi maupun pembayaran. Akibatnya, pembangunan dari Suila Kavling Tahap 1 hingga 6 tidak bisa diserahkan kepada pembeli.

“Tersangka menjual tanah orang lain dan belum ada penyelesaian dengan pemilik aslinya. Legalitasnya belum ada, jadi pembeli tidak bisa menerima hak atas tanah tersebut,” jelas Mustofa.

Selain itu, uang cicilan yang diterima dari para korban diduga digunakan SR untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup mewahnya.

“Kalau bicara gaya hidup, bisa saja dia ingin menunjukkan kelas sosial. Intinya, uang yang diterima dipakai untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Mustofa.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu lembar asli surat pemesanan pembelian kavling atas nama Muhammad Mutaqin, serta kwitansi booking Suila Kavling bernomor 111/19-11/Suila/17 senilai Rp300.000, tertanggal 19 Oktober 2017. Selain itu, terdapat pula satu lembar surat perjanjian jual beli (SPJB) bernomor 186/SPJB/KV/XI/16 tertanggal 24 November 2017, satu kwitansi angsuran pertama senilai Rp864.000 tertanggal 25 November 2017, serta cetakan kwitansi angsuran ke-59 dari total 60 kali cicilan, dengan nominal yang sama, tertanggal 27 Januari 2024.

Polisi juga menyita 57 lembar rekening koran dari Bank BCA atas nama Muhammad Mutaqin sebagai bukti pembayaran, serta satu lembar brosur asli penjualan Suila Kavling. Barang-barang tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penipuan dalam proyek kavling perumahan yang ditawarkan oleh tersangka.

“Pasal yang kami sangkakan, 378 dan 372 KUHP engan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.(ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |