Beranda Satelit Penghuni Lahan Eks PT Tapos di Jatisampurna "Otewe" Digusur

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan kepala keluarga (KK) yang menempati lahan eks PT Tapos atau aset milik Pemkab Bekasi di Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna, segera digusur. Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) III kepada para penghuni, Senin (25/8).
Kasi Penindakan Distaru Kota Bekasi, Beni Tarmuji, menjelaskan sebelumnya pihaknya telah mengirimkan SP I dan SP II. Peringatan terakhir ini memberi tenggat waktu tujuh hari bagi warga untuk mengosongkan lahan.
“Apabila dalam waktu tujuh hari kalender sejak SP III diterbitkan tidak diindahkan, maka akan diberikan sanksi berupa perintah pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Beni.
Menurutnya, ada sekitar 300 KK yang menempati lahan tersebut. Distaru berharap warga bersedia membongkar sendiri bangunan yang berdiri tanpa izin agar tidak berujung pada tindakan paksa.
“Kami berharap warga bisa membongkar mandiri. Tapi bila sampai batas waktu masih belum dilakukan, kami akan laksanakan pembongkaran sesuai aturan,” ujarnya.
Penyampaian SP III dilakukan Distaru bersama unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Polsek, Koramil Jatisampurna, serta pengurus RT dan RW setempat.(pay)