Beranda Metropolis Pengembang Buka Suara Usai Diusir Ketua Komisi III DPR
Township Management Division Head PT Hasana Damai Putra (HDP), Lukman Nurhakim. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) buka suara usai insiden pengusiran oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik akses Musala Ar-Rahman di luar klaster Vasana dan Neo Vasana Bekasi.
Township Management Division Head PT Hasana Damai Putra (HDP), Lukman Nurhakim, mengungkapkan pihaknya belum sempat menyampaikan penjelasan secara komprehensif saat rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/2) tersebut.
Lukman menjelaskan, musala yang menjadi perdebatan berada di luar pagar klaster. Sejumlah warga kemudian mengajukan permohonan pembukaan akses berupa tembok atau pagar penghubung dari dalam klaster menuju musala.
“Permohonan pembukaan akses tersebut tidak dapat disetujui,” jelas Lukman di klaster Neo Savana, Jumat (27/2).
Pasalnya, developer menerima surat penolakan tertulis dari paguyuban warga klaster yang mewakili sebagian besar penghuni. Penolakan itu disampaikan melalui surat tertanggal 12 Oktober 2024, 30 September 2025, dan 12 Desember 2025. Dalam surat tersebut, warga menolak pembukaan tembok klaster dan menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pembukaan akses tetap dilakukan.
Sebagai upaya mencari solusi atas perbedaan pendapat warga, pihak developer membangun musala di dalam klaster.
“Saat ini musala telah selesai dibangun dan sudah bisa dipergunakan sebagai mana mestinya,” ucapnya.
BACA JUGA: Ketua Komisi III DPR Usir Perwakilan Pengembang saat Rapat Terkait Penolakan Akses Musala di Bekasi
Selain itu, developer juga menyediakan lahan seluas 5.000 meter persegi yang diperuntukkan sebagai fasilitas ibadah bagi warga klaster dan masyarakat sekitar. Penyediaan lahan tersebut disebut telah sesuai dengan master plan yang disahkan dan telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
“Dengan solusi yang sudah diupayakan oleh pihak developer, kami berharap bahwa pembukaan tembok tersebut tidak perlukan lagi,” katanya.
Lukman menegaskan, persoalan ini bukan terkait larangan beribadah, melainkan perbedaan sikap di antara warga klaster mengenai pembukaan akses langsung dari dalam kawasan menuju lahan di luar area pengembang.
“Dan harus digaris bawahi dan dipahami, bahwa ini bukan masalah pada larangan beribadah, melainkan pada perbedaan sikap di antara warga klaster terkait pembukaan akses langsung dari dalam klaster ke lahan di luar kawasan pengembang,” pungkasnya.
Ketua Paguyuban Warga Cluster Neo Vasana dan Vasana, Richard, menegaskan tidak setuju adanya pembukaan pagar karena mengganggu kenyamanan warga. Menurutnya, warga membeli rumah dengan konsep klaster one gate system.
“Jadi kami menolak adanya pembukaan tembok dan sangat mendukung langkah positif dari developer untuk membangun musala di dalam cluster yang bisa dipakai secara bersama-sama,” ujarnya. (oke)

9 hours ago
12

















































