Beranda Berita Utama Pengelolaan Rumah Susun Hadapi Persoalan Kompleks, Penyesuaian Peraturan Diperlukan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyesuaian peraturan diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan dalam pengelolaan satuan rumah susun di Kota Bekasi. Masalah yang muncul antara lain pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni yang belum maksimal, konflik pengelolaan, hingga indikasi penyalahgunaan unit untuk prostitusi dan narkoba.
Koordinator Forum Komunikasi Rumah Susun wilayah Jawa Barat, Aji Ali Sabana, menyampaikan bahwa pengelolaan rumah susun selama ini menghadapi persoalan kompleks, termasuk di Kota Bekasi. Ia menyebut, Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) belum maksimal. Padahal, pengelolaan satuan rumah susun dilakukan oleh pemilik atau penghuni sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) nomor 4 tahun 2025.
Selain itu, konflik pengelolaan dan penyalahgunaan unit, seperti prostitusi hingga indikasi narkoba, menjadi persoalan yang kerap muncul. Salah satu kendala utama dalam menangani masalah ini ialah terbatasnya akses terhadap ruang privat di setiap unit rumah susun.
“Kedua konflik pengelolaan, konflik P3SRS ini kan kalau kita lihat di media ada yang saling lapor, gugat menggugat. Lalu persoalan yang pernah muncul ramai adalah persoalan prostitusi dan juga indikasi narkoba,” ungkapnya.
Setelah terbitnya Peraturan Menteri PKP nomor 4 Tahun 2025, Aji menilai perlu dilakukan penyesuaian peraturan di tingkat Kota Bekasi. Ia berharap peraturan menteri tersebut dapat menjadi solusi pengelolaan rumah susun, yang jumlahnya terus bertambah.
“Perlu juga penyesuaian Perwal aturan rumah susun di Kota Bekasi dengan adanya Permen PKP terbaru tahun 2025,” ucap Aji yang juga Pengurus P3SRS salah satu apartemen di Kota Bekasi.
Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) 2023, terdapat 47 apartemen yang berdiri di wilayah Kota Bekasi.
Lebih lanjut, Aji menyampaikan bahwa awal pekan lalu, bertepatan dengan Hari Perumahan Nasional, Kementerian PKP telah mengukuhkan Forum Komunikasi Rumah Susun. Forum ini diharapkan menjadi jembatan atas berbagai persoalan satuan rumah susun secara nasional, termasuk di Kota Bekasi.
Forum tersebut akan menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi antar pengelola atau P3SRS yang telah terbentuk di setiap rumah susun. Selain itu, forum ini juga menjadi mitra strategis pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan, evaluasi, serta meningkatkan standar layanan pengelolaan rumah susun.
“Karena ketika diberikan kepada warga (pemilik), kalau salah kelola bisa-bisa rumah susun tersebut akhirnya tidak bisa berfungsi sesuai standarnya,” tambahnya. (sur)