Penganiayaan Maut di Babelan, Dua Remaja Diringkus Polisi di Sumedang

2 weeks ago 35

Beranda Cikarang Penganiayaan Maut di Babelan, Dua Remaja Diringkus Polisi di Sumedang

BARANG BUKTI: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menunjukkan barang bukti senjata tajam corbek saat ungkap kasus di Kantor Polsek Babelan, Kamis (13/11). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi meringkus dua remaja berinisial MND (16) dan IAS (19) yang terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan AS tewas

MND ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. Sementara itu, IAS ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya kini telah ditahan pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Plemi, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/10). Aksi bermula ketika kelompok pelaku menerima tantangan tawuran dari kelompok lain bernama Gang Dalam melalui akun Instagram.

Menanggapi tantangan itu, MND kemudian mengajak teman-temannya dari kelompok Jerman 09 Street untuk ikut serta. Namun, saat tiba di lokasi yang telah disepakati, hanya MND dan IAS yang datang.

“Awalnya memang rencana tawuran antar kelompok, tapi yang datang hanya dua orang. Karena itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, di Babelan, Kamis (13/11).

Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke rumah nenek MND di Cilincing, Jakarta Utara, kemudian berpindah ke Sumedang, Jawa Barat. Keduanya akhirnya dibekuk polisi di Desa Ujung Jaya, Sumedang, pada Jumat (31/10) saat sedang tertidur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MND merupakan pelaku utama, sedangkan IAS berperan sebagai joki sepeda motor saat tawuran berlangsung.

“Pelaku utama menusuk korban dengan senjata tajam jenis corbek hingga mengenai punggung dan menembus jantung korban, menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) bergagang kayu hitam, pakaian korban yang berlumur darah, serta celana robek akibat sabetan senjata tajam. Kepada penyidik, MND mengaku mendapatkan senjata tajam tersebut melalui media sosial.

“Kita akan dalami dari mana pelaku memperoleh senjata tajam itu. Dugaan sementara, dibeli secara daring seperti yang sering terjadi pada kasus tawuran remaja,” tutur Mustofa.

Dari hasil penyelidikan, polisi menerapkan dua pasal berbeda terhadap para pelaku. MND alias AR, yang masih di bawah umur, disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara IAS dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sepertiga dari hukuman pokok kejahatan tersebut. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |