Penetapan Lokasi Perluasan TPA Burangkeng Tunggu Teken Bupati Bekasi

3 weeks ago 23

Beranda Cikarang Penetapan Lokasi Perluasan TPA Burangkeng Tunggu Teken Bupati Bekasi

ILUSTRASI: Alat berat menata sampah di salahsatu zona TPA Burangkeng, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penetapan lokasi (penlok) perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng tinggal menunggu tanda tangan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Perluasan TPA ini mencakup lahan seluas 2 hingga 2,5 hektar, yang tidak hanya berupa kebun tetapi juga beberapa rumah warga di sekitarnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Nurchaidir, mengatakan bahwa untuk perluasan TPA Burangkeng telah disiapkan anggaran sekitar Rp40 miliar. Setelah ditandatangani, tim Appraisal akan menyesuaikan dengan kesiapan anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Penetapan lokasi sesuai ketentuan dilakukan oleh Kepala Daerah. Draft sudah disampaikan, tinggal menunggu tanda tangan Pak Bupati. Kemudian ada penilaian dari Tim Appraisal,” ujarnya, Senin (25/8).

Proses rencana perluasan ini telah berjalan sejak setahun terakhir. Lahan yang dibebaskan berada di sekitar TPA Burangkeng. Nur memastikan semua tahapan administrasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat telah dilalui, termasuk DPPT, rencana kebutuhan pengadaan tanah, KKPR, serta dokumen pendukung lainnya.

“Sosialisasi ke masyarakat Desa Burangkeng sudah dilakukan. Sebagian besar warga menyatakan mendukung pembebasan lahan. Semua tahapan juga kami tempuh agar tertib administrasi, tertib dokumen dan tertib hukum,” katanya.

Nur menargetkan, sebelum akhir tahun lokasi lahan tersebut sudah ditetapkan. Seluas 2,5 hektar itu akan digunakan untuk pembangunan sistem pengolahan sampah sesuai kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

“Ini merupakan percepatan yang kami lakukan. Targetnya sebelum akhir tahun tanahnya sudah tersedia dan bisa langsung digunakan. Tanahnya masih satu kesatuan dengan TPA Burangkeng,” terang Nur.

Ia menambahkan, pembebasan lahan bisa dilanjutkan jika sistem pengolahan sampah yang dibangun masih membutuhkan perluasan. Agar proses pengadaan tanah tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, ia menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Dengan perluasan ini kami berharap dapat memperkuat pengelolaan sampah berbasis teknologi modern,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, mengungkapkan bahwa setelah lahan dibebaskan, hanggar harus dibangun terlebih dahulu sebelum pengadaan alat dilakukan. Sekitar Rp30 miliar telah disiapkan untuk pengadaan alat.

“Anggaran untuk membeli alat sudah ada. Kalau hanggarnya sudah jadi, baru kami bisa pengadaan alat,” tandas Donny. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |