Beranda Bisnis Pencairan Klaim JHT melalui Aplikasi JMO Semakin Optimal dan Efisien
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini semakin dimudahkan dalam mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Layanan digital ini memungkinkan proses klaim dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Pemanfaatan aplikasi JMO menjadi solusi efektif bagi peserta yang ingin mengajukan klaim kapan saja dan dari mana saja, selama memiliki koneksi internet yang memadai dan dokumen persyaratan yang lengkap.
Melalui JMO, peserta dapat mengunggah dokumen seperti KTP, kartu kepesertaan, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah data diverifikasi, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta yang terdaftar, tanpa biaya tambahan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyampaikan bahwa transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan.
“Kami terus berinovasi agar peserta dapat mengakses layanan dengan cepat, mudah, dan aman, terutama dalam proses klaim JHT,” ujar Indhy sapaan sehari hari Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang.
Proses klaim melalui JMO umumnya dapat diselesaikan dalam waktu beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah. Selain fitur klaim JHT, aplikasi JMO juga menyediakan layanan lain seperti pengecekan saldo, pembaruan data peserta, hingga informasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Proses penyelesaian klaim JHT melalui aplikasi JMO pada umumnya berlangsung dalam beberapa hari kerja, bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi data. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan valid, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta yang telah didaftarkan. BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa seluruh proses tersebut tidak dipungut biaya.
“Dengan adanya layanan digital ini, diharapkan peserta tidak lagi menghadapi antrean panjang di kantor cabang, sekaligus mendukung efisiensi dan transparansi dalam pelayanan public,” tambah Indhy.
Sebagai langkah preventif, peserta diimbau untuk memastikan data kepesertaan dan nomor rekening yang terdaftar telah sesuai, serta menjaga keamanan akun JMO dengan tidak membagikan kode OTP maupun informasi pribadi kepada pihak lain.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan agar peserta tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi yang dapat merugikan.
Melalui optimalisasi layanan digital berbasis aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat terus meningkatkan kepuasan peserta sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mudah diakses, cepat, dan terpercaya di seluruh Indonesia. (*)

16 hours ago
21

















































