Beranda Berita Utama Pemkab Bekasi Usulkan 3.078 Formasi PPPK Paruh Waktu ke BKN

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengusulkan 3.078 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami mengusulkan 3.078 formasi PPPK paruh waktu,” ujar Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, Selasa (26/8).
Usulan tersebut menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Terkait adanya
1.127 pelamar yang ditolak BKN, Bennie membenarkannya.
BACA JUGA: BKN Tolak Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Bekasi, Ini Alasannya
Namun, Bennie menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari formasi PPPK paruh waktu yang diusulkan oleh Pemkab Bekasi. Rinciannya, 20 orang tidak aktif bekerja, empat orang meninggal dunia, 10 orang non-prioritas, satu orang tidak ada kebutuhan organisasi, dan 1.092 orang tidak ada anggaran PPG (R5).
Meski begitu, untuk formasi PPG (R5), mereka tetap bisa mengikuti seleksi karena status mereka belum tercatat di database.
“Khusus PPG (R5), mereka memang belum masuk database BKN maupun BKPSDM, tapi tetap bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu,” jelasnya.
BACA JUGA: Catat Ini, Perpanjangan Pengusulan PPPK Paruh Waktu dari Pemda ke BKN Hanya Lima Hari
Proses pemberkasan untuk menjadi PPPK paruh waktu dijadwalkan selesai dan ditetapkan pada Oktober 2025. “Selanjutnya, kami menunggu penetapan resmi dari BKN sebelum seleksi dibuka. Sesuai ketentuan, Oktober nanti akan diterbitkan SK penetapan bagi PPPK paruh waktu setelah semua tahapan selesai,” tambah Bennie.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengungkapkan fokus PPPK paruh waktu memang pada pelamar yang sudah tercatat dalam database. Namun, untuk formasi R5, peserta diperbolehkan mengikuti seleksi sesuai surat edaran Kemenpan RB.
“Setelah berkomunikasi dengan BKPSDM, saya pastikan yang ditolak adalah mereka yang belum masuk database. Sementara PPG adalah mahasiswa baru lulusan yang sudah bersertifikasi, dan memang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK. Saya sampaikan kepada BKPSDM agar tidak muncul polemik,” ujarnya. (and)