Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Tak Naikkan Tarif PBB, Fokus Sinkronisasi Data Pajak untuk Dongkrak PAD

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Di saat sejumlah daerah di Jawa Barat memilih menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kabupaten Bekasi justru mengambil langkah berbeda.
Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah daerah memilih memperbaiki basis data perpajakan dengan menyinkronkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Sebagai informasi, NOP merupakan nomor identitas objek pajak seperti tanah atau bangunan yang digunakan untuk administrasi perpajakan, mirip fungsi NIK dalam sistem kependudukan. Sementara NIB adalah nomor identitas resmi setiap bidang tanah yang tercatat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan tercantum dalam sertipikat.
Langkah ini dinilai lebih efektif karena menyasar akar masalah mengenai ketidaksesuaian data luasan tanah yang selama ini membuat potensi penerimaan pajak tidak optimal. Sinkronisasi ini akan memastikan data PBB benar-benar sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam sertipikat.
Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Rieke Diah Pitaloka, menilai langkah tersebut merupakan inovasi penting dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa menaikkan tarif pajak dan membebani masyarakat. Terlebih di tengah pemangkasan dana transfer pusat.
“Selain itu juga ada terkait bagaimana peningkatan penghasilan asli daerah terkait dengan pajak tanah tapi tidak dengan menaikkan tarifnya. Sehingga sinkronisasi ini mengoptimalkan pendapatan dari pajak sesuai realitanya di lapangan,” ucap Rieke, Kamis (16/10).
Formulasi penyesuaian data ini ditargetkan rampung pada Oktober 2025. Sinkronisasi juga didukung dengan pemanfaatan data Desa Presisi agar hasilnya lebih tepat sasaran.
“Kami targetkan pada momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober, sudah buat MoU dengan BPN Kabupaten Bekasi terkait sinkronisasi NOP dan NIB ini. Sehingga langsung dapat diterapkan. Rencananya titik pertama sinkronisasi di Bojongmangu yang sudah punya data satu kecamatan untuk data desa presisi,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mengatakan sinkronisasi ini didasari temuan adanya pembayaran PBB yang lebih rendah dari nilai seharusnya. Hal tersebut terjadi karena luas bidang tanah dalam NOP tidak sesuai dengan data luas di NIB.
“Satu perusahaan di Bojongmangu, pabrik semen, saya gak sebut PT-nya, masa satu tahun cuma bayar Rp90 juta PBBnya. Itu kalah sama gudang yang dimiliki oleh UMKM itu. Gak bener ini, harus dibenerin,” kata Nyumarno.
Dengan sinkronisasi data, lanjutnya, Kabupaten Bekasi dapat meningkatkan potensi pendapatan yang selama ini hilang, bukan hanya dari sektor PBB, tetapi juga dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau disinkronkan petanya tidak ada lagi kasus tanahnya (NIB) 1.000 meter persegi, PBBnya cuma 300 meter persegi, pemerintah daerah kehilangan 700 meter persegi,” ujarnya.
“Itu baru pajak bumi, belum dari PBG. Maka potensi dari sinkronisasi ini besar. Jadi kami semua klir, semangatnya adalah optimalisasi pendapatan daerah tanpa naikkan tarif pajak,” terangnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muhammad Rizal, menuturkan bahwa sinkronisasi ini akan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam konektivitas data, sehingga ada kesesuaian antara data pertanahan dan data perpajakan.
“Misalkan bidang tanahnya (di NOP) 300 meter persegi, setelah dilakukan pengukuran ternyata luas tanahnya itu 1.000 meter (di NIB),” ujarnya.
“Jadi itu yang disinkronkan, disesuaikan dengan yang hasil pengukuran. Setidaknya kan menambah pendapatan daerah tanpa menaikkannya karena adanya ketambahan luas tanahnya yang bersangkutan. Tentu kami mendukung upaya dari pemerintah daerah,” tandas Rizal.(ris)