Pemkab Bekasi Tak Beri Kepastian Hukum, Nasib Perangkat Desa Menggantung

3 days ago 18

Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Tak Beri Kepastian Hukum, Nasib Perangkat Desa Menggantung

ILUSTRASI: Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam FPPD Kabupaten Bekasi aksi di Kantor Bupati Bekasi Cikarang pusat, Selasa (16/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi belum dapat memberikan kepastian hukum kepada perangkat desa yang khawatir diberhentikan saat pergantian kepala desa. Kekhawatiran tersebut disampaikan perangkat desa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi.

Mereka mendesak pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyatakan bahwa Perda turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pernah dibahas. Saat ini, kata dia, dalam tahap rancangan.

BACA JUGA: Audiensi FPPD Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Sepakati Tiga Poin

“Sebetulnya rancangan perdanya sedang dibuat, tapi nanti saya minta dikaji lagi dengan tim,” ucap Endin, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, pembahasan Rancangan Perda (Raperda) akan dilanjutkan bersama Tim Penyusunan Regulasi Pemerintahan Desa yang melibatkan perwakilan kepala desa dan perangkat desa. Namun, Endin belum dapat memastikan Perda tersebut rampung sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2026.

“Kita tidak bisa menyatakan bisa atau tidak. Yang jelas tim sekarang sudah mulai bekerja. Kita gak pakai target, pokoknya bagaimana caranya semuanya bisa rapi, aturannya kita ikuti, hasilnya bermanfaat,” tuturnya.

Menurut Endin, proses penyusunan aturan turunan membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan regulasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Mekanismenya harus ditempuh sesuai dengan ketentuan yang kita sepakati pada saat audiensi. Jangan sampai nanti antara Perda dengan Perbup itu tidak nyambung,” kata Endin.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 Ayat 2 huruf b menyebutkan kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.

“Kita ada undang-undang kan bahwa menyatakan walaupun itu kepala desa yang diganti, maka kepala desa berwenang untuk mengganti Kaur, Sekretaris desa dan sebagainya,” ujarnya.

“Nanti kalau misalnya secara logika, kita tempuh kan harus ada perdanya. Kalau misalkan perda ada, perbupnya kita buat, nanti setelah pencalonan kepala desa (mereka) demo lagi,” tutup Ade.

Sementara itu, Ketua Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, menyoroti bahwa belum adanya Perda dapat memicu kerugian.

“Pasti akan ada perangkat desa yang diganti, dipecat, terus aset akan hilang, terus pertarungan politik antar Kades akan sengit. Para pendukung (kades,red) keras, karena dia dijanjikan jabatan, terus setiap jabatan ada rupiahnya,” ujarnya.

Ia berharap, Bupati Bekasi bersama jajarannya dapat bersikap tegas dan memahami pentingnya Peraturan Pemerintah dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024.

“Kita kan sebetulnya ingin membantu pemerintah daerah nih, meminimalisir itu. Kita sudah punya kajian,” tutupnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |