Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Bakal Tarik Retribusi Limbah Logam

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana menarik retribusi dari industri limbah logam sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer daerah (TKD) mencapai Rp1,5 triliun untuk Kabupaten Bekasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyebut terdapat lebih dari 7.000 industri pengolahan limbah logam yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Keberadaan industri tersebut dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
BACA JUGA: Pansus PAD Kabupaten Bekasi Ditarget Terbentuk Oktober
“Ini sektor logam, seperti besi, tembaga, alumunium. Nah ini kan biasanya nih pengusaha limbah beli ke pabrik dengan harga yang ditentukan oleh pabrik,” ucap Ade di Cikarang Pusat, Kamis (2/10).
Ade menegaskan, retribusi ini tidak akan membebani pengusaha limbah. Beban retribusi justru akan dikenakan kepada pabrik atau perusahaan yang menghasilkan limbah logam.
“Misalnya, pabrik A menghasilkan 1.000 ton besi dalam sebulan. Maka setiap bulan, dari hasil penjualan ke pengusaha limbah, kita bisa tarik retribusi untuk PAD,” jelasnya.
Meski demikian, Ade mengakui retribusi tersebut berpotensi memicu kenaikan harga jual limbah logam. Namun ia meyakini dampaknya tidak akan terlalu signifikan.
“Potensinya besar. Kita tidak mengganggu pengusaha limbah. Kan minta retribusinya ke pabrik. Cuna nanti gak tau tuh urusan perusahaan gimana naikin harga. Tapi kayaknya enggak,” terang Ade.
Lebih lanjut, Ade menyebut kebijakan ini penting dilakukan agar pembangunan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan, khususnya pada sektor infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat.
Saat ini, Pemkab Bekasi tengah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TPAD) untuk merumuskan skema retribusi limbah logam.
“Ini lagi digodok, lagi konfirmasi, tapi kan gak tiba-tiba kita bikin raperda retribusi. Kita harus ke pusat dulu lapor ke bagian yang terkait untuk mendorong retribusi sampah produksi logam,” katanya.
Sebagai informasi, pada 2025 Kabupaten Bekasi menerima TKD sebesar Rp3,734 triliun. Namun, pada 2026 mendatang, jumlah itu akan berkurang sekitar Rp1,5 triliun.
Pemangkasan tersebut dikhawatirkan mengganggu fiskal daerah dalam menjalankan program-program prioritas.
“Ada pemotongan sekitar Rp1,5 triliun untuk Kabupaten Bekasi. Berarti kan gali potensi harus benar-benar maksimal,” tandas Ade. (ris)