Beranda Cikarang Pelajar di Kabupaten Bekasi Tewas Dikeroyok Temannya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pelajar berinisial FA di Kabupaten Bekasi tewas usai dikeroyok oleh teman satu sekolahnya. Korban mengalami luka bacokan di tubuhnya setelah diserang oleh dua PR dan RD.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan RE Martadinata, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara. Polisi telah mengamankan PR dan DW, yang diketahui menyimpan senjata tajam jenis celurit yang digunakan saat kejadian. Sementara RD masih dalam pencarian.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa motif utama pengeroyokan untuk menunjukkan jati diri. Mirisnya, para terduga pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah yang masih berusia di bawah umur.
“Pelaku saat itu melihat korban melintas, lalu langsung melakukan penganiayaan. Kadang ini hanya ingin mencari jati diri, sehingga yang penting melukai orang kemudian senang,” ucap Mustofa saat ungkap kasus, Senin (20/10).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa celurit yang digunakan pelaku dibeli secara daring. Umumnya, senjata tajam tersebut didapatkan dari penjual di luar wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Cikarang Utara menerima laporan adanya seorang remaja tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan dua terduga pelaku setelah memeriksa empat orang saksi. Sementara satu terduga pelaku lain, RD, melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bilah celurit milik terduga pelaku, potongan bambu sepanjang tiga meter, pakaian korban dan terduga pelaku, serta satu unit handphone milik korban.
Kedua terduga pelaku yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
“Tersangka kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan penganiayaan serta kekerasan (363 KUHP) terhadap satu orang korban. Kebetulan ini adalah ABH. Baik korban maupun pelaku semuanya masih di bawah umur,” tandasnya. (ris)