Beranda Berita Utama Panitia Mukab Kadin VIII Kabupaten Bekasi Tegaskan Seluruh Tahapan Sesuai Aturan
PICU POLEMIK: Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Senin (8/6). Forum ini memicu polemik. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi menuai polemik.
Kadin Jawa Barat menilai forum yang digelar di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Senin (8/6), berlangsung tanpa surat persetujuan dari provinsi. Namun panitia Mukab membantah tudingan tersebut dan menegaskan seluruh tahapan telah sesuai aturan organisasi.
Ketua Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menyebut Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi digelar tanpa surat persetujuan. Pernyataan itu tertuang dalam surat Nomor 0144/KU/NI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.
“Saya mendapat laporan dari Bidang Organisasi bahwa kemarin, Senin, 8 Juni 2026, telah digelar Mukab di Kabupaten Bekasi,” ungkap Almer dikutip dari keterangan resminya.
Menurut Almer, sebelumnya Bidang Organisasi Kadin Jawa Barat telah melakukan asistensi terhadap Kadin Kabupaten Bekasi pada Jumat (5/6). Proses itu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin.
Hasil asistensi memutuskan pelaksanaan Mukab ditunda sekitar 30 hingga 40 hari lantaran masih ada sejumlah persyaratan organisasi yang belum terpenuh
“Setelah asistensi itu, diputuskan bahwa penyelenggaraan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi ditunda selama kurang lebih 30 atau 40 hari dikarenakan masih ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan AD/ART dan PO Kadin,” ujarnya.
Namun, menurutnya, Kadin Kabupaten Bekasi tetap melaksanakan Mukab tanpa adanya surat persetujuan. Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dan PO organisasi.
“Maka dari itu, Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat memutuskan akan menunjuk karteker untuk Kabupaten Bekasi,” jelas Almer.
Sementara, Ketua Steering Committee (SC) Mukab Kadin Kabupaten Bekasi, Soleh Jaelani, membantah bahwa Mukab VIII Kadin digelar tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, seluruh prosedur administrasi dan syarat formil telah diselesaikan tanpa ada satu pun regulasi yang ditabrak.
“Kami jelas tidak menerima pernyataan Kadin Jawa Barat yang menyebut Muskab Kabupaten Bekasi tidak sesuai aturan. Jelas kami sesuai aturan dan seluruh syarat yang diminta telah terpenuhi,” kata Soleh, Rabu (10/6).
Ia menilai keputusan Kadin Jabar sangat tidak berdasar dan terkesan dicari-cari. Ia membeberkan bahwa panitia daerah telah bergerak sejak Maret 2026 atau dua bulan sebelum acara untuk mengirimkan surat pemberitahuan resmi. Sebanyak 52 butir persyaratan yang diwajibkan organisasi seluruhnya telah diserahkan dan diverifikasi secara bertahap melalui proses Asistensi I dan Asistensi II di tingkat provinsi.
“Total ada 52 syarat yang harus dipenuhi, kami penuhi semua. Karena kalau urusan administrasi kami berani jamin, Kabupaten Bekasi sangat tertib. Mulai Asistensi I, lalu asistensi II, apa yang kurang kami penuhi. Sampai terakhir sisa empat syarat yang kurang, kami penuhi,” tuturnya.
Mengenai kehadiran para tokoh dan pengusaha lokal dalam Mukab, Soleh meluruskan bahwa posisi mereka sah sebagai Peninjau Mukab sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Organisasi Nomor: Skep/215/DP/Xl/2024.
Namun, secara mendadak muncul instruksi agar Mukab ditunda selama 40 hari saat panitia dipanggil ke Kantor Kadin Jabar pasca asistensi. Menurut Soleh, perintah penundaan itu tidak memiliki dasar tertulis.
“Tidak ada dasar tertulis yang disampaikan pada kami. Kemudian baru muncul surat penjelasan bahwa mukab kami cacat hukum. Ini yang kami sesalkan. Secara aturan, tidak ada yang dilanggar,” ujar Soleh.
Pihaknya berencana mendatangi Kadin Jabar untuk menyerahkan laporan hasil Mukab sekaligus menuntut klarifikasi. Jika pembicaraan di tingkat provinsi menemui jalan buntu, pihaknya siap melempar persoalan ini ke level nasional dan menempuh jalur hukum.
“Bahkan bila perlu sampai gugatan, kami siap karena bukti lengkap, syarat-syarat lengkap. Yang jelas kami ingin Bekasi tetapi utuh tanpa perpecahan. Begitu juga di tingkatan atas, kami mendukung tanpa ada kubu-kubu,” pungkasnya. (ris)

19 hours ago
17

















































