DPRD Kota Bekasi Targetkan Pembahasan Raperda Penyimpangan Seksual Tuntas Tahun Ini

8 hours ago 15

Beranda Politik DPRD Kota Bekasi Targetkan Pembahasan Raperda Penyimpangan Seksual Tuntas Tahun Ini

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyimpangan seksual dapat dituntaskan pada 2026. Saat ini, regulasi tersebut telah memasuki tahapan akhir sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan penyusunan Raperda ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan terhadap berbagai bentuk penyimpangan seksual yang dinilai berpotensi terjadi di Kota Bekasi.

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati yang fokus pada persoalan kekerasan seksual. Saat ini substansi Raperda sudah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat,” kata Dariyanto, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan, tahapan harmonisasi menjadi proses penting untuk memastikan materi raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi.

“Setelah harmonisasi selesai, DPRD akan melanjutkan pembahasan untuk kemudian menetapkannya menjadi perda,” jelasnya.

Dariyanto menegaskan, regulasi yang tengah disusun tersebut tidak secara khusus hanya membahas persoalan LGBT. Menurutnya, raperda ini mencakup ruang lingkup yang lebih luas terkait berbagai bentuk penyimpangan seksual yang dinilai dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

“Kita tidak hanya bicara LGBT. Perda ini berbicara lebih luas mengenai penyimpangan seksual lainnya serta upaya perlindungan masyarakat dari kekerasan dan perilaku yang meresahkan,” ungkapnya.

Dalam implementasinya nanti, pemerintah daerah akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung pelaksanaan regulasi tersebut. Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial diproyeksikan memiliki peran sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

“Keterlibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, pembinaan, rehabilitasi, serta pendidikan karakter di lingkungan sekolah,” tuturnya.

Selain mengatur langkah pencegahan dan penanganan, raperda ini juga memuat ketentuan mengenai pemberian sanksi administratif terhadap tempat usaha atau lokasi yang terbukti menjadi tempat terjadinya pelanggaran sebagaimana diatur dalam perda nantinya.

Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Untuk individu, pendekatannya lebih kepada pembinaan dan penanganan. Sedangkan terhadap tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai penutupan. Jika terpapar di Instansi, maka bisa dikeluarkan atau pemecatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dariyanto menuturkan apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pidana, maka proses penanganan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan dilakukan oleh dinas terkait sesuai kewenangannya. DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap implementasi perda yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (zak)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |