Beranda Berita Utama Polisi Belum Pastikan Keaslian Ribuan Butir Obat Keras Sitaan di Kabupaten Bekasi
ILUSTRASI: Obat daftar G yang diamankan aparat kepolisian. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi belum dapat memastikan keaslian ribuan butir obat daftar G atau obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang disita dari hasil operasi penindakan di Kabupaten Bekasi.
Meski peredarannya dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin edar resmi, kepolisian masih masih harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk uji laboratorium. Pengujian itu diperlukan guna memastikan apakah obat tersebut merupakan produk asli atau palsu.
Seperti diketahui, BPOM RI sebelumnya telah merilis temuan terkait peredaran obat keras Golongan G, khususnya Hexymer dan Tramadol palsu yang beredar secara masif di masyarakat. Produk ilegal ini kerap dijual secara luring dengan modus kamuflase, seperti toko kosmetik dan toko kelontong, hingga dipasarkan secara online melalui media sosial, bahkan diedarkan secara sembunyi-sembunyi di pinggir jalan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan keaslian obat keras yang diamankan dari para tersangka. Untuk mengetahui keasliannya, pihaknya harus berkoordinasi dengan BPOM untuk uji laboratorium.
“Untuk memastikan obat golongan G itu palsu atau tidak, kita akan dalami dari pihak BPOM. Tapi yang jelas obat itu kan beredar tanpa izin,” kata Hannry, Rabu (10/6).
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap para pengedar memiliki landasan spesifik yang diatur dalam undang-undang kesehatan. Konstruksi hukum diprioritaskan untuk menjerat pihak pembuat dan jaringan pengedar utama. Pihaknya kini memfokuskan operasi perburuan terhadap sejumlah aktor intelektual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemilik barang dan pengendali pasokan antarkota. Namun hingga kini belum ada DPO yang diamankan.
“Kembali lagi, Undang-Undang Kesehatan ini tidak seperti undang-undang yang lain. Jadi dia lebih fokus kepada penjual dan yang memproduksi. Sehingga DPO-DPO itu, ya informasi dari masyarakat itu dia sebagai pengedar, dia sebagai pemilik barang,” tambahnya.
Menurutnya, penangkapan para DPO tersebut akan menjadi kunci untuk mengungkap asal-usul obat palsu yang beredar di Beka
“Nanti setelah kita dapat DPO-nya, kita gali keterangannya dan kita komprontir dari tersangka yang sebelumnya, nanti di situ kita lihat, unsurnya masuk nggak,” tuturnya.
Dalam dokumen resmi BPOM, dampak peredaran Tramadol dan Hexymer palsu ini dikategorikan sebagai ancaman luar biasa (extraordinary threat) yang mencakup tiga sektor. Pertama dampak kesehatan (gagal ginjal, halusinasi, gangguan jiwa, hingga kematian), dampak sosial (ketergantungan dan peningkatan kriminalitas remaja), serta dampak ekonomi akibat meningkatnya biaya penanganan medis negara.
Hannry menyebut peta jaringan pengedar di Kabupaten Bekasi terindikasi melibatkan kelompok regional tertentu. Hal itu diketahui dari sejumlah kasus yang telah diungkap.
“Yang kita tangkap kebanyakan penjualnya (kelompok) Aceh. Tapi mereka gudangnya itu kayaknya swasta, bukan orang Aceh,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengidentifikasi pola penyembunyian stok obat ilegal ini. Alih-alih menggunakan kompleks pergudangan formal, para pengedar menyusup ke permukiman padat warga dengan menyewa rumah atau kontrakan sebagai tempat penimbunan logistik sebelum disalurkan ke toko eceran.
“Kalau kamuflase gudang itu sebenarnya hanya sebagai tempat penyimpanan barangnya aja. Rumah, kontrakan gitu,” papar Hannry.
Berdasarkan hasil penelusuran, jalur pasokan obat tanpa izin ini berasal dari luar wilayah administratif Bekasi. Sebagian besar obat keras tersebut diduga berasal dari Surabaya dan Jakarta.
“Kalau asal barangnya, setelah kami cek dari Jakarta, dari Surabaya. Jadi gudang yang ada di sini mungkin hanya sebagai penyimpanan barang nanti untuk didistribusi ke penjual-penjual itu,” katanya.
Secara regulasi, para pengedar yang nekat memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi palsu ini terancam sanksi pidana berlapis yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (ris)

16 hours ago
18

















































