Netanyahu di Ujung Tanduk, Delapan Negara Siap Tangkap PM Israel Tuduhan Kejahatan Perang di Gaza

2 weeks ago 33

Beranda Internasional Netanyahu di Ujung Tanduk, Delapan Negara Siap Tangkap PM Israel Tuduhan Kejahatan Perang di Gaza

Ilustrasi: 8 negara siap menangkap Benjamin Netanyahu jika memasuki wilayah mereka. Foto: Irna.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gelombang kecaman terhadap agresi Israel di Jalur Gaza kini bertransformasi menjadi langkah nyata di panggung hukum internasional.

Respons dunia terhadap kekejaman yang menimpa warga Palestina tidak lagi sebatas kutukan, melainkan menjadi tindakan hukum yang mengguncang posisi Israel di kancah global.

Menurut laporan Al-Jazeera, delapan negara, di antaranya Turki, Slovenia, Lithuania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, hingga Kanada, menyatakan kesiapannya menahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Sikap tegas ini menjadi bukti meningkatnya tekanan terhadap pemimpin Israel di tengah desakan global atas tanggung jawabnya terhadap krisis kemanusiaan di Gaza.

BACA JUGA: Rusia Tantang Amerika Serikat Uji Coba Nuklir

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 yang lalu.

Saat itu, ICC menuding Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant telah melakukan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer di Jalur Gaza yang menelan banyak korban sipil.

Selain itu, Kejaksaan Istanbul juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza. Dalam daftar itu tercantum nama-nama penting, termasuk Netanyahu, Menteri Luar Negeri Israel Yisrael Katz, dan Kepala Staf Militer Eyal Zamir.

Pemerintah Turki menegaskan, ketiganya dilarang keras memasuki wilayah atau melintasi ruang udara Turki. Langkah ini memperkuat posisi Ankara sebagai negara yang lantang menentang kebrutalan Israel, sekaligus memperlihatkan tekad kuat dunia internasional untuk menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina.

Sementara itu, Afrika Selatan menjadi pelopor langkah hukum global ini sejak Desember 2023, ketika mereka melayangkan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948. Gugatan tersebut kemudian mendapat dukungan dari sejumlah negara seperti Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.

Para analis menilai, meningkatnya jumlah negara yang bersikap tegas terhadap Israel menjadi sinyal kuat perubahan arah global. Dunia tampaknya mulai beranjak dari sekadar kecaman diplomatik menuju tindakan hukum yang lebih konkret dalam menghadapi kejahatan perang di Gaza.

Perkembangan ini juga memperlihatkan tekanan internasional yang kian menjerat Netanyahu. Ia saat ini menghadapi isolasi diplomatik dan ancaman penangkapan di berbagai negara, sehingga membuat semakin sempit ruang geraknya di panggung internasional. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |