Beranda Entertainment Na Daehoon Resmi Gugat Cerai Istri! Sidang Perdana Digelar 18 November 2025
Na Daehoon dan Jule. Foto: Dok. Instagram
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Na Daehoon. Pria yang dikenal publik lewat berbagai kegiatan di dunia hiburan Tanah Air itu secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, sidang perdana perceraian pasangan yang menikah pada tahun 2021 tersebut dijadwalkan akan digelar 18 November 2025 mendatang.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Abid, selaku Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui awak media pada Selasa (11/11/2025).
“Berkasnya sudah masuk. Kalau tidak salah itu hari Kamis yang lalu,” ungkap Abid kepada wartawan.
Menurut Abid, berkas gugatan telah resmi terdaftar di sistem administrasi pengadilan, dan pihaknya telah menetapkan nomor perkara 3943/Pdt.G/2025/PA.JS untuk kasus tersebut.
“Sidang pertama untuk yang saudara maksud itu tanggal 18 November. Nomor perkaranya 3943,” jelasnya.
Abid turut menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Na Daehoon merupakan permohonan izin ikrar talak, artinya pihak suami menjadi pemohon atau penggugat dalam perkara perceraian ini.
“Untuk sementara itu ya, gugatan itu aja, permohonan izin ikrar talak. Jadi lakinya nih yang mengajukan, suaminya yang mengajukan,” tutur Abid.
Dalam sistem hukum Indonesia, permohonan ikrar talak berarti suami meminta izin kepada pengadilan untuk mengucapkan talak di hadapan majelis hakim. Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka sidang akan berlanjut pada tahap ikrar talak di persidangan berikutnya.
Terkait proses persidangan nanti, Abid menegaskan bahwa Na Daehoon wajib hadir dalam sidang perdana, yang biasanya beragendakan mediasi antara kedua belah pihak.
“Ya, pihak pemohon harus hadir itu, pada sidang pertama atau sidang kedua ya,” ungkap Abid.
Lebih lanjut, Abid menjelaskan bahwa kewajiban hadirnya pihak pemohon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 142 Kompilasi Hukum Islam.
“Karena itu memang ada pasal yang mengatur pasal 82 itu, undang-undang nomor 7 tahun 89 dan pasal 142 kompilasi hukum Islam. Pada sidang perceraian ya para pihak atau paling tidak pihak penggugat atau pemohon diharuskan hadir untuk persidangan,” pungkasnya.(ce2)

2 weeks ago
26

















































