Beranda Entertainment Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil, Sidang Dilaksanakan 19 Mei 2025

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan menggelar sidang perdana atas gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan akan mulai disidangkan pada 19 Mei 2025.
Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, membenarkan bahwa pihak pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana dalam perkara ini.“Sidangnya pada tanggal 19 Mei 2025 di PN Bandung,” kata Markus Nababan saat dikonfirmasi ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip dari JawaPos pada Senin (12/5/2025)..
Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana meminta agar dilakukan tes DNA terhadap anak yang kini berusia sekitar tiga tahun. Permintaan ini diajukan untuk mengungkap kebenaran mengenai identitas ayah biologis sang anak.
“Kami meminta untuk dilakukan tes DNA supaya diketahui identitas orang tua dari anak klien kami,” jelas Markus.
Baca Juga:Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana Masuk Tahap Penyidikan
Ia juga menyatakan harapannya agar Ridwan Kamil beserta tim hukumnya dapat hadir dalam persidangan mendatang, demi memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan transparan.
Di sisi lain, kasus ini juga berkembang ke ranah pidana. Ridwan Kamil telah lebih dulu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan setelah Lisa mengklaim bahwa dirinya memiliki anak dari hasil hubungan dengan mantan gubernur tersebut.
Ridwan Kamil secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menilai pernyataan Lisa telah mencemarkan reputasinya, terlebih mengingat posisinya sebagai tokoh publik. Informasi terkini menyebutkan bahwa laporan Ridwan Kamil kini telah naik ke tahap penyidikan.(ce2)