Lewat Restorative Justice, Erika Carlina Batalkan Laporan Pengancaman DJ Panda

2 hours ago 9

Beranda Entertainment Lewat Restorative Justice, Erika Carlina Batalkan Laporan Pengancaman DJ Panda

Ini syarat yang diajukan Erika Carlina ke DJ Panda jika ingin bertemu. Foto: ( Medsos/ Jawapos Radar Solo)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perseteruan hukum antara selebritas Erika Carlina dan Giovanni Surya Saputra, atau yang lebih dikenal sebagai DJ Panda, akhirnya mencapai titik akhir. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Erika secara resmi telah mencabut laporannya terkait dugaan kasus pengancaman yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Langkah ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur Restorative Justice, mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut.

“Betul, sedang kami proses untuk restorative justice,” ujar Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12).

Menurutnya, Erika Carlina telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (19/12/2025), untuk mengajukan permohonan pencabutan laporan. Proses ini dilakukan setelah beberapa kali pertemuan mediasi antara Erika dan DJ Panda di markas kepolisian.

Kasus ini berawal pada Juli 2025. Erika Carlina pertama kali menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) untuk melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman.

Dugaan ancaman tersebut dipicu oleh keputusan Erika yang memilih untuk merahasiakan kehamilannya selama sembilan bulan dari publik. Keputusan itu ternyata memicu reaksi keras dari DJ Panda dan munculnya narasi bernada ancaman yang beredar di dalam grup WhatsApp fanbase miliknya.

Merasa privasi dan keselamatannya terancam, Erika pun memutuskan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Shandy Aulia Dikabarkan Jadi ‘Gundik Pejabat’, Langsung Batasi Komentar di IG

Setelah proses penyelidikan berjalan, kedua pihak akhirnya memilih untuk duduk bersama dan mencari jalan tengah. Mereka menjalani beberapa sesi mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Restorative justice sendiri merupakan metode penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, serta pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama membangun kesepahaman dan mencapai titik damai tanpa melanjutkan proses pidana.

Dengan dicabutnya laporan oleh Erika, status hukum DJ Panda diperkirakan akan segera dinyatakan selesai begitu seluruh proses administrasi di Polda Metro Jaya rampung.

Hingga berita ini diturunkan, baik Erika Carlina maupun DJ Panda belum memberikan pernyataan pribadi mengenai isi kesepakatan damai serta kondisi hubungan mereka pascamediasi.

Kesepakatan ini sekaligus menutup salah satu drama hukum selebritas tanah air yang sempat menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2025. (ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |