Beranda Cikarang Lagi, Rumah Kontrakan di Kabupaten Bekasi Jadi Pusat Distribusi Obat Keras Ilegal
BARBUK: Barang bukti obat keras yang dijual secara ilegal di Kampung Kebon Kelapa, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (2/3). FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebuah rumah kontrakan kembali terungkap sebagai pusat distribusi obat golongan G atau obat keras secara ilegal. Kali ini, berada di Kampung Kebon Kelapa RT 006 RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari tempat itu, polisi menyita ratusan ribu butir obat.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim patroli yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menyisir kawasan rawan di Jalan Warung Doyong, Kebon Kelapa, Tambun Selatan, Senin (2/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda berinisial AR (26) di wilayah yang berbatasan dengan Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) Tramadol, 27 klip (108 butir) Hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.287.000,” ucap Sumarni, dalam keterangannya, Selasa (3/3).
BACA JUGA: Rumah Kontrakan di Kabupaten Bekasi Jadi Pusat Distribusi Tramadol
Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan stok. Di lokasi itu, polisi menemukan ribuan botol dan lembaran obat keras ilegal yang tersusun rapi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 136 botol (136.000 butir) Hexymer, 28 botol (28.000 butir) Double Y, 2.267 lembar (22.670 butir) jenis lain, 80 lembar (800 butir) Tramadol, uang tunai Rp1.287.000, satu unit iPhone, sepeda motor Honda Vario merah bernopol B 5707 FJZ, serta dua kartu ATM Bank BCA.
Menurut Sumarni, operasi senyap tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat serta hasil pengembangan patroli rutin di titik-titik rawan kriminalitas, termasuk pengembangan kasus dari wilayah Kampung Kavling, Cikarang Utara.
Saat ini, tersangka AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga sebagai bandar besar di atas tersangka.
“Peredaran obat keras ilegal golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja dan kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” terang Sumarni. (ris)

17 hours ago
14

















































