Beranda Berita Utama KPK Periksa Dani Ramdan dan BN Holik Terkait Kasus Dugaan Suap Pemkab Bekasi
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah sebagai saksi, Selasa (22/9/2026).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Dani diperiksa sebagai mantan Pj Bupati Bekasi, sedangkan BN Holik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.
“Dani Ramdan selaku mantan Pj Bupati Bekasi dan BN Holik selaku calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024 diperiksa sebagai saksi,” kata Budi.
Selain Dani dan BN Holik, penyidik memanggil sejumlah pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK juga memeriksa sejumlah pihak swasta, antara lain Sarjan, Nesin alias Kuray, Adi Purwo, Direktur CV Mancur Berdikari; Mardian, Direktur CV Lor Jaya; serta Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah.
BACA JUGA: KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara di Jakarta, Ini Faktanya
KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan para saksi. Budi mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini sebelumnya menjerat Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi.
KPK menduga permintaan uang proyek atau ijon berlangsung setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Uang itu diduga disalurkan melalui HM Kunang dan pihak lain.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade dan empat tahun kepada HM Kunang. Ade juga dikenai uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.
KPK masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum dan menggeledah dua rumah milik saksi Yayat Sudrajat.
Dani dan BN Holik sebelumnya maju dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Dani berpasangan dengan Romli HM, sedangkan BN Holik berpasangan dengan Faizal Hafan Farid. Pilkada itu dimenangi pasangan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja.
Sampai pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. (and)

4 hours ago
8

















































