Beranda Lifestyle Hiburan PSY Dijatuhi Denda Rp65 Juta, Terungkap Kasus Resep Obat Psikotropika Secara Online
PSY diduga melanggar hukum hukum terkait penerimaan obat psikotropika tanpa melalui konsultasi medis langsung. Foto: Soompi
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penyanyi asal Korea Selatan, PSY, resmi mendapatkan sanksi denda terkait kasus penerimaan resep obat psikotropika secara jarak jauh serta penggunaan pihak ketiga untuk mengambil obat tersebut.
Pengadilan Distrik Barat Seoul pada 15 September 2026 menerbitkan summary order atau perintah ringkas yang menetapkan denda sebesar 5 juta Won kepada pelantun lagu Gangnam Style tersebut. Jika dikonversikan, nominal tersebut setara dengan sekitar Rp65 juta.
Summary order merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan denda atau bentuk sanksi tertentu melalui prosedur tertulis tanpa harus menggelar persidangan terbuka seperti proses perkara pada umumnya.
Dalam perkara yang sama, dokter dari sebuah rumah sakit universitas yang diketahui menerbitkan resep obat untuk PSY juga mendapatkan sanksi dengan nominal denda yang sama, yakni 5 juta Won.
Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan obat tidur yang masuk dalam kategori psikotropika. Berdasarkan hasil penyelidikan, PSY diduga menerima resep untuk obat Xanax dan Stilnox secara daring selama periode 2022 hingga 2025.
Penerbitan resep tersebut dilakukan tanpa adanya konsultasi medis secara langsung atau tatap muka. Selain persoalan proses pemberian resep, PSY juga disebut meminta bantuan pihak lain untuk mengambil obat yang telah diresepkan untuk dirinya.
BACA JUGA: WOW! Baru Debut Setahun, CORTIS Sudah Jual 4,1 Juta Kopi Lewat ‘GREENGREEN’
Salah satu pihak yang disebut pernah mengambil obat tersebut adalah manajer PSY. Dengan demikian, obat yang diresepkan atas nama PSY tidak selalu diambil secara langsung oleh dirinya sendiri.
Dalam aturan pelayanan kesehatan yang berlaku di Korea Selatan, Xanax dan Stilnox termasuk obat yang dikategorikan sebagai psikotropika. Kedua obat tersebut dapat digunakan dalam penanganan gangguan kecemasan serta gangguan tidur, sehingga penggunaannya berada di bawah regulasi yang ketat.
Aturan tersebut mengatur bahwa resep obat psikotropika tidak boleh diterbitkan tanpa konsultasi medis secara langsung. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai siapa yang diperbolehkan mengambil obat atas nama pasien.
Pengambilan obat oleh pihak ketiga pada prinsipnya dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi ketentuan hukum, termasuk anggota keluarga dekat dalam kondisi tertentu.
Perkara yang menjerat PSY mulai memasuki proses hukum setelah kepolisian melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada Mei 2026. Saat itu, terdapat enam orang yang menjadi tersangka, termasuk PSY, manajernya, serta dokter yang diduga terlibat dalam penerbitan resep.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Juli 2026. Kejaksaan mengajukan dakwaan ringkas terhadap PSY dan dokter yang menerbitkan resep tersebut.
Sementara itu, empat orang lainnya yang turut diperiksa dalam perkara, termasuk manajer PSY dan sejumlah staf medis, mendapatkan penangguhan penuntutan.
Dengan keluarnya summary order dari Pengadilan Distrik Barat Seoul pada September 2026, PSY dan dokter yang bersangkutan masing-masing dikenai denda sebesar 5 juta Won terkait perkara resep dan pengambilan obat psikotropika tersebut.(mna)

5 hours ago
6

















































