Beras India 194,9 Ton Disamarkan di Balik Garam, Bea Cukai Bongkar Modusnya

4 hours ago 7

RADARBEKASI.ID,BEKASI – Sebanyak 194,9 ton atau 3.898 bag beras pecah asal India ditemukan tersembunyi di balik 225,4 ton atau 4.508 bag garam industri dalam 15 kontainer milik PT ILW, perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Kabupaten Bogor.

Temuan tersebut terungkap setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemeriksaan atas barang yang sebelumnya diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade). Seluruh barang kini telah disita dan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang.

Kasus ini bermula ketika PT ILW mengajukan dua dokumen BC 2.3 pada 7 September 2026. Dalam dokumen itu, perusahaan memberitahukan impor 8.400 bag atau 420 ton garam asal India yang dimuat dalam 15 kontainer.

Berdasarkan analisis intelijen, petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian muatan. Direktorat P2 kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 9 September 2026. Tim gabungan Direktorat P2, Kanwil DJBC Jawa Barat, dan KPPBC Bogor selanjutnya mengawasi proses pembongkaran.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan pemeriksaan fisik menemukan isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.

“Dari situ kedapatan sebanyak 194,9 ton atau 3.898 bags adalah beras. Dan sisanya sebanyak 225,4 ton atau 4.508 bags itu adalah garam (butiran putih),” ujar Finari di Cikarang Utara, Selasa (22/9).

Menurut Finari, terdapat tiga modus yang digunakan untuk menyamarkan komoditas tersebut. Pertama, pemberitahuan jenis dan jumlah barang yang tidak sesuai. Kedua, penggunaan kemasan identik antara beras dan garam. Ketiga, penyusunan muatan dengan pola barikade agar beras berada di bagian belakang kontainer

“Kalau kita buka kontainer semuanya, itu di depannya semua garam, padahal di belakangnya itu ada beras. Nah, modus-modus seperti ini yang kami temukan,” katanya.

Finari menyebut masuknya beras tersebut berpotensi merugikan petani dan masyarakat. Terlebih, pemerintah belum membuka kebijakan importasi beras sepanjang 2026.

“Tentu kalau melihat dari dugaan kuat bahwa kedapatan beras ini, maka akan sangat merugikan khususnya petani dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Karena pada 2026 sebetulnya belum ada kebijakan untuk importasi beras,” tegas Finari.

DISITA PETUGAS: Petugas Kanwil DJBC Jawa Barat, menunjukkan beras asal India yang disita di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Selasa (22/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

Nilai barang dalam penindakan di Bogor tersebut diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar. Bea Cukai masih melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan spesifikasi serta kandungan komoditas yang ditemukan.

“Jadi memang masih terus dilakukan proses, termasuk uji laboratorium terhadap kita enggak tahu apakah ini benar garam atau ada kandungan yang lain,” pungkasnya.

Penindakan di Bogor merupakan bagian dari empat operasi Bea Cukai terhadap importasi yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean sepanjang Agustus-September 2026. Selain Bogor, petugas menangani kasus serupa di Pelabuhan Tanjung Perak, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas. Nilai ekonomis seluruh barang diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan modus yang ditemukan antara lain misdeclaration, pengelabuan melalui kemasan, serta penyusunan barang untuk menutupi muatan sebenarnya.

“Kami mengombinasikan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan. Setiap penindakan juga akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang, tujuan barang yang diselundupkan, dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Djaka dalam keterangannya.

Pihaknya mengimbau pelaku usaha untuk selalu memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Praktik ketidakpatuhan, seperti pemalsuan dokumen atau penyelundupan impor dan ekspor akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penanganan kasus-kasus penindakan ini, Bea Cukai berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.

“Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penanganan barang dan perkara sesuai kewenangan tiap-tiap instansi,” ujarnya.

Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara mengapresiasi langkah Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan.

Menurutnya, penindakan penindakan atas komoditas ilegal penting untuk memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan, melindungi kepentingan masyarakat dan industri dalam negeri, serta menjaga kepercayaan terhadap sistem perdagangan dan penerimaan negara.

Menkeu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mencegah masuknya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kepada masyarakat, kami mengajak untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran. Kepada pelaku usaha, kami berharap kepatuhan menjadi bagian dari praktik usaha sehari-hari. Pemerintah akan terus memastikan pengawasan dilakukan secara profesional, berbasis risiko, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |