Beranda Cikarang KPK Pantau Seleksi Sekda dan OPD Pemkab Bekasi
Kasatgas Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arief Nurcahyo
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa proses rotasi dan mutasi ASN masih berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi (Tipikor). Karena itu, penguatan integritas birokrasi dinilai sangat penting.
Kasatgas Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arief Nurcahyo, menegaskan bahwa manajemen ASN merupakan salahsatu titik rawan yang dapat disusupi praktik jual beli jabatan maupun pungutan liar jika tidak diawasi secara ketat.
“Mutasi dan promosi ASN harus bebas dari jual beli jabatan maupun pungutan dalam bentuk apa pun. Kalau ada indikasi, segera laporkan kepada kami,” ujar Arief di Cikarang Pusat, Kamis (27/11).
Arief menjelaskan bahwa pihaknya juga memantau proses seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Transparansi, menurutnya, menjadi langkah penting dalam pencegahan.
“Kami nanti akan meminta seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelantikan, untuk didokumentasikan dan dilaporkan melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) agar dapat dipantau publik,” katanya.
Arief juga menyoroti rendahnya skor pencegahan korupsi Kabupaten Bekasi berdasarkan MCSP.
“Jika skor masih di bawah 72, berarti masih rentan korupsi. Ini PR besar yang harus menjadi perhatian. Awas kolusi dan nepotisme,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memastikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjalankan kebijakan antikorupsi, termasuk dalam proses rotasi dan pengisian jabatan eselon dua maupun jabatan sekretaris daerah.
“Saya sudah sampaikan langsung bahwa apabila ada yang menjual jual nama saya (bupati) untuk mendapatkan posisi jabatan langsung dilaporkan saja kepada saya. Dan saya juga ingatkan tidak ada jual beli jabatan,” jelasnya. (and)

3 days ago
19

















































