KPK Geledah Rumah Sarjan Penyuap Bupati Bekasi, Sita Flashdisk dan Dokumen 

2 weeks ago 42

Beranda Berita Utama KPK Geledah Rumah Sarjan Penyuap Bupati Bekasi, Sita Flashdisk dan Dokumen 

ILUSTRASI: Petugas KPK. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontraktor Sarjan (SRJ) di Kampung Gabus Sangkil, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12). Sarjan merupakan tersangka pemberi suap dalam dugaan perkara proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti elektronik (BBE) berupa flashdisk dan sejumlah dokumen.

“Ya. Terkait dengan tersangka saudara SRJ, hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk,” ujar Budi di gedung Merah Putih pada Rabu, (24/12/).

Budi menegaskan bahwa flashdisk yang diamankan tim penyidik KPK akan dianalisis dan didalami lebih lanjut. Selanjutnya, penyidik akan melakukan konfirmasi kepada Sarjan dan para saksi guna menggali informasi terkait isi file yang tersimpan dalam perangkat tersebut.

“Nah itu nanti akan di-ekstrak isinya, akan didalami, dianalisis terkait dengan informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketiganya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), H. M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah ADK, serta Sarjan (SRJ) sebagai pihak kontraktor swasta.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Total uang yang diterima ADK ditaksir mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar berasal dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan, sementara Rp4,7 miliar lainnya diduga berasal dari pihak swasta lain yang masih didalami penyidik.

Ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rumah Tahanan KPK. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |