KPK Bakal Telisik Dugaan Suap Proyek Sarjan ke Bupati Bekasi Era Sebelum Ade Kuswara Kunang

2 weeks ago 42

Beranda Berita Utama KPK Bakal Telisik Dugaan Suap Proyek Sarjan ke Bupati Bekasi Era Sebelum Ade Kuswara Kunang

Barang bukti sisa setoran keempat uang suap ijon proyek senilai Rp200 juta yang diduga diberikan Sarjan (SRJ) terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dalam kasus OTT saat ungkap kasus, Sabtu (20/12). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelisik dugaan suap proyek yang melibatkan kontraktor Sarjan (SRJ) kepada bupati Bekasi pada era sebelum kepemimpinan Ade Kuswara Kunang (ADK).

Langkah ini diambil lantaran Sarjan, tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, diketahui telah lama menjadi vendor pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/12).

Budi menyampaikan, penyidik kini menelusuri kemungkinan Sarjan menggunakan modus suap ijon proyek yang sama pada periode kepemimpinan sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat.

“KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK ini saja atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman,” kata Budi.

Menurut Budi, setiap Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyelidikan secara lebih luas guna mengungkap pola dan modus tindak pidana korupsi.

“Karena sebagaimana kita pahami, setiap kegiatan tangkap tangan KPK itu menjadi celah bagi KPK untuk kemudian masuk mendalami lebih jauh lagi dan lebih luas lagi bagaimana para pihak ini melakukan modus-modus dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menetapkan tiga tersangka dalam kasus OTT dugaan suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), H. M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah ADK, serta Sarjan (SRJ) sebagai pihak swasta.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Total uang yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar berasal dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan, serta Rp4,7 miliar lainnya diduga berasal dari pihak swasta lain yang masih ditelusuri penyidik.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di rumah tahanan KPK. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |