RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat mendesak aparat Polres Metro Bekasi untuk segera menangkap pria berinisial DP (64), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur berinisial R di Karangbahagia Kabupaten Bekasi. Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke polisi sejak 21 Juni 2023 lalu.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), polisi telah menetapkan DP dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2025. Surat itu juga menyebut, DP tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak berada di rumah saat hendak dijemput paksa.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyebut kasus ini menjadi perkara dengan penanganan hukum terlama dalam catatan KPAI. Selama dua tahun bergulir, tersangka belum juga diamankan meski rumahnya tetangga korban.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual Anak Akhirnya Ditangani Polres Metro Bekasi Kota
“Iya (paling lama). Lama sekali dua tahun. Makanya kami langsung mengambil langkah pengawasan. Ini menjadi atensi,” kata Aris usai mendampingi keluarga korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, Selasa (26/8).
Menurut Aris, lambatnya penanganan kasus terlihat dari tidak adanya langkah progresif dalam penyidikan, salah satunya belum ditangkapnya tersangka DP. Karena itu, KPAI kini ikut mengawasi dan berkoordinasi langsung dengan penyidik.
“Katanya (polisi) masih berupaya, masih belum menemukan titik temu. Makanya kami dorong segera melakukan upaya strategis. Polisi punya alat untuk mendeteksi DPO ada di mana. Kita akan kawal terus,” jelasnya.
Aris menyebut ada 12 orang yang menjadi korban DP. Namun, diakui baru satu korban yang melapor ke KPAI. Ia menekankan, penanganan perkara harus cepat sesuai amanat undang-undang.
“Selama proses dua tahun ini mestinya sudah bisa ditangkap. Saya kira polisi punya kemampuan dengan berbagai cara, apakah melacak nomor telepon atau rekening. Karena polisi diberi bekal kemampuan tindakan cepat. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap,” terang Aris.
Selain menekan aparat kepolisian, Aris juga meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya kekerasan seksual harus lebih gencar dilakukan, dengan melibatkan peran RT, RW, desa, tokoh agama, hingga masyarakat.
“Kami juga sudah minta kepada DP3A, KPAD untuk memberikan pendampingan kepada korban agar pulih trauma dan pendampingan hukum. Kami memberikan pendampingan psikososial. Untuk Bupati Bekasi, tentu ini bisa menjadi pelajaran,” tuturnya.
Sementara itu, ibu korban, Q (34), membenarkan laporan polisi telah dibuat sejak Juni 2023. Ia menceritakan, peristiwa bermula saat anaknya dipanggil DP ke rumah dengan iming-iming menonton YouTube di ponsel dan diberi jajanan. Di sana, korban dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh, yang sempat disaksikan kakaknya.
“Anak saya yang kedua melihat apa yang disuruh oleh pelaku terhadap anak saya (yang pertama). Saya menduga lebih dari satu kali,” ungkap Q.
Selama proses hukum, lanjut Q, ia juga kerap diminta membuat laporan ulang setiap kali ada pergantian Kanit. Kondisi ini diduga membuat penangkapan terduga pelaku semakin lambat. Padahal, hingga Agustus 2024, ia masih sempat melihat tersangka berkeliaran di sekitar rumah.
“Saya melihat pelaku secara langsung. Saya samperin dia (pelaku). Saya katakan bahwa proses ini hanya tinggal menunggu anda sebagai tersangka. Jadi ayo kita mohon kooperatif. Saat itu saya videokan juga. Terus video itu saya forward ke penyidik,” terang Q.
Kini, kata Q, tersangka sudah melarikan diri. Di rumahnya hanya ada anak-anaknya. Dari informasi penyidik, DP tidak lagi tinggal di alamat tersebut. Ia menduga, tersangka bersembunyi di wilayah Karawang, namun warga sekitar masih kerap melihatnya di sekitar wilayah Cikarang Utara.
“Warga sekitar sering berpapasan sama pelaku di sekitar Jagawana, Kebon Kopi, Pilar wilayah Sukaraya Karangbahagia lah intinya,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa tersangka masih masuk dalam DPO.
“Tersangka masih DPO,” ujarnya. (ris)