Beranda Cikarang Konten Endorsement Molor, Pedagang Tuntut Influencer Cikarang Kembalikan Dana
Pedagang mi ayam dan bakso, Anggi Pamungkas (26), berada di tempat usahanya di Karangbahagia, Sabtu (28/2). FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pedagang mi ayam dan bakso menuntut refund atau pengembalian dana dari seorang influencer asal Cikarang setelah konten endorsement berbayar tak kunjung tayang sesuai perjanjian.
Pedagang mi ayam dan bakso, Anggi Pamungkas (26), mengatakan video promosi usahanya baru diunggah setelah kasus ini viral. Itu pun tidak sesuai kesepakatan yang mewajibkan tayang sehari setelah pengambilan gambar.
“Tiba-tiba dia up, sedangkan saya itu gak bisa lihat. Kecuali saya pakai akun yang baru bikin. Saya itu baru bikin akun Instagram, TikTok baru buat mantau dia. Karena akun saya itu diblokir sampai sekarang,” kata Anggi, Senin (2/3).
Peristiwa bermula pada 23 Januari, ketika Anggi menghubungi influencer berinisial PB untuk mempromosikan pembukaan usaha mi dan baksonya di Karangbahagia. Influencer tersebut sempat menawarkan tarif Rp15 juta. Setelah negosiasi, keduanya sepakat pada biaya Rp1 juta untuk konten kunjungan dan unggahan video di TikTok pada hari pembukaan, 29 Januari 2026.
Masalah muncul ketika konten tidak diunggah sesuai jadwal. Padahal, promosi tersebut berkaitan langsung dengan masa diskon pembukaan usaha.
Alih-alih mengunggah video pesanan Anggi, influencer itu justru mempublikasikan konten lain. Saat ditagih, ia beralasan sakit dan sempat menyetujui pengembalian dana. Namun, kemudian sulit dihubungi.
Anggi mengaku telah mendatangi rumah yang bersangkutan hingga lima kali. Pada kunjungan terakhir, ia diminta pergi oleh pihak keluarga.
“Empat kali tanggapannya masih bagus, tapi yang kelima saya benar-benar diusir sama orangtuanya. Padahal saya ke situ cuma mau nagih uang saya kembali,” ungkapnya.
Lantaran seluruh akses komunikasinya diblokir, Anggi mengunggah keluhan di media sosial. Unggahan tersebut viral dan memunculkan korban lain dengan modus serupa. Hingga kini, disebut Anggi ada lima orang mengaku mengalami hal yang sama.
Meski Polres Metro Bekasi telah berupaya memediasi, Anggi menilai influencer itu belum menunjukkan itikad baik. Secara sepihak, influencer itu mengunggah video promosi saat masa kontrak telah berakhir. Anggi menegaskan tidak lagi menginginkan video tersebut tayang.
“Awalnya kita bertiga itu hari ini mau bikin LP soalnya korbannya itu gak satu dua kak jadi saya itu beranggapan ini kalau gak diseriusin dia bakal ada korban-korban berikutnya lagi gitu,” tegasnya.
Anggi berharap influencer itu mengembalikan dana para korban karena dinilai telah melanggar kesepakatan.
“Sebenarnya kita mau refund. Kalau refund dikasih, kita damai, udah clear,” tandasnya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Sisera Apriani mengungkap pihaknya telah mengundang influencer yang bersangkutan pada Sabtu (28/2) guna meluruskan peristiwa yang ramai menjadi perbincangan di media sosial.
“Kita undang mau lah di Pandu ini datang ke Kantor Resmob, itikad baik dia katanya mau dia pertemukan sama para korban, rencananya hari ini. Tapi jadi atau tidak karena kita (polres) gak punya dasar ya kami menunggu sifatnya,” ucap Perida saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Senin (2/3).
Menurut Perida, PB beralasan sakit sehingga belum merespons para pedagang. Di hadapan polisi, PB menyatakan bersedia bertanggung jawab dan berjanji menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
“Kita tidak bisa maksa karena memang tidak ada dasar laporan. Tapi syukurnya alhamdulillahnya si Pandu mau kita klarifikasi, dia bilang kemarin sakit, makanya dia belum bisa respon. Kemudian dia janji akan membayarkan kepada para korban,” tambahnya.
Hingga Senin (2/3), mediasi tersebut belum terlaksana. Polisi belum dapat mengambil tindakan karena para korban belum membuat laporan resmi. Meski demikian, kepolisian membuka ruang mediasi dan mempersilakan korban menempuh jalur hukum jika diperlukan.
“Penegakan hukum itu yang terakhir, kalau sekiranya ada jalan kekeluargaan antara influencer dengan para korbannya ya monggo diselesaikan dengan baik-baik. Namun apabila para korban ingin menuntut haknya melalui jalur penegakan hukum ya polres siap membantu baik secara musyawarah maupun penegakan hukum,” terang Perida. (ris)

8 hours ago
13

















































