Beranda Berita Utama Ketua UMKM Mamin Kota Bekasi: Binaan Dinas Rata-rata Sudah Punya Sertifikat Halal
Ketua UMKM Mamin Kota Bekasi, Arif Ridwan. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mulai 18 Oktober mendatang produk makanan dan minuman (Mamin) wajib mengantongi sertifikat halal. Namun fakta di lapangan tidak sedikit pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang masih kesulitan mendapatkan legalitas tersebut.
“Sebenarnya (kewajiban sertifikat halal) ini sudah lama digaungkan, jadi kalau yang teman-teman UMKM di Bekasi yang sudah dibina oleh dinas itu rata-rata sudah punya sertifikat halal,” ujar Ketua UMKM Mamin Kota Bekasi, Arif Ridwan, Rabu (17/6).
Arif tak menampik masih banyak pelaku usaha kecil di luar UMKM binaan pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat halal. Tidak menutup kemungkinan pelaku usaha kecil tersebut belum mengetahui informasi mengenai kewajiban hingga cara mengurus sertifikat halal.
Meski belakangan ini kata dia, banyak fasilitas sertifikasi halal yang bisa diakses oleh pelaku UMKM baik dari pemerintah daerah bahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia berharap sosialisasi semakin gencar dilakukan khususnya menyasar pelaku usaha kecil. Selain itu, ia juga berharap pada saat kewajiban sertifikat halal diberlakukan pemerintah menggunakan pendekatan persuasif berupa pembinaan.
“Kemudian kalaupun misalkan itu nanti berlaku tidak serta merta langsung, bisa saja dilakukan pembinaan. Karena kan mungkin mereka banyak yang belum tau ada kewajiban seperti itu,” tambahnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal , mulai tanggal 18 Oktober 2026 beberapa bidang produk wajib sertifikat halal. Diantaranya produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga suplemen kesehatan.
Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membentuk Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Kota Bekasi. Pelaksanaan di lapangan nampaknya mesti ekstra cepat sebelum tanggal 18 Oktober mendatang.
Saat ini DPRD Kota Bekasi tengah menunggu hasil harmonisasi Raperda di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bulan-bulan ini hasil harmonisasi sudah selesai, dilanjutkan ke Pansus, harapan kita sebelum Oktober itu sudah selesai,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi, Dariyanto.
Perda ini salah satunya akan mengatur pembentukan pusat sertifikasi halal guna membantu para pelaku UMKM mendapat informasi yang lengkap mengenai sertifikasi halal.
Nantinya akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bekerja mengawasi dan membantu para pelaku usaha kecil dalam hal sertifikasi halal. Satgas tersebut terdiri dari berbagai Stakeholder mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan.
Perda ini juga menjadi payung hukum untuk pemerintah mengalokasikan anggaran bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
“Nanti pemerintah memfasilitasi dan membantu, jadi pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah kota,” ucapnya.
Perda ini kata Dariyanto, akan menjamin kehalalan produk di Kota Bekasi, didalamnya juga mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran. (sur)

16 hours ago
15

















































