Memasuki Babak Akhir, Sidang Putusan Cerai Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Digelar 8 Juli via E-Court

10 hours ago 10

Beranda Entertainment Memasuki Babak Akhir, Sidang Putusan Cerai Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Digelar 8 Juli via E-Court

Potret Wardatina Mawa Saat Hadiri Sidang Cerai. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Proses persidangan perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi kini telah memasuki babak akhir. Setelah melewati agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan perkara tersebut pada Rabu (8/7/2026) mendatang.

Dalam persidangan terbaru, pihak tergugat (Insanul Fahmi) menghadirkan dua orang saksi di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan orang terdekat dari pihak tergugat.

“Tadi sidang agendanya saksi dari pihak tergugat. Yang hadir hari ini saksi dari pihak tergugat, orang tua dan pekerja (rekan kerja) dari pihak tergugat,” ujar Muhammad Idrus saat diwawancarai melalui Zoom, Rabu (17/6/2026).

Berbeda dengan sang suami, Wardatina Mawa selaku penggugat memilih untuk hadir langsung di ruang sidang. Kehadirannya bertujuan untuk mendengarkan secara detail jalannya pemeriksaan serta keterangan yang disampaikan oleh para saksi dari pihak lawan.

Di sisi lain, Insanul Fahmi selaku tergugat terpantau absen dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Kendati demikian, Idrus menilai ketidakhadiran tergugat secara fisik tidak menjadi masalah hukum yang berarti.

“Apabila memang si tergugat tidak bisa hadir, kan ada perwakilannya ya, kuasa hukum. Namun tadi dari majelis hakim pun tidak menanyakan kenapa pihak Insanul tidak hadir, tidak ada pertanyaan. Karena memang sudah ada perwakilannya yaitu kuasa hukum,” pungkas Idrus.

Baca Juga: Karina Ranau Alami Trauma Berat Usai Diduga Didorong Pelanggan, Kondisi Kesehatan Masih Terganggu

Idrus menjelaskan bahwa dengan selesainya agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, maka proses persidangan tatap muka (konvensional) di pengadilan resmi berakhir. Untuk tahapan selanjutnya, interaksi persidangan akan dialihkan sepenuhnya melalui sistem elektronik atau e-court.

“Setelah agenda ini sudah tidak ada lagi sidang tatap muka. Tanggal 24 Juni kesimpulan secara e-court, lalu putusannya tanggal 8 Juli,” tambahnya.

Meski sempat ada beberapa poin keterangan saksi dari pihak tergugat yang dinilai tidak sejalan dengan pandangan pihak penggugat, Idrus memastikan bahwa situasi di dalam ruang sidang tetap terkendali.

Secara keseluruhan, proses hukum berjalan dengan lancar tanpa ada ketegangan yang berlebihan di antara kedua belah pihak.

“Alhamdulillah kondusif di persidangan, tidak ada permasalahan, tidak ada yang marah-marah ataupun apa,” tutupnya. (mna)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |